Diduga Pengerjaan Paving Block Di Desa Sukamanah Amburadul Dan Mengangkangi Uu Kip

Diduga Pengerjaan Paving Block Di Desa Sukamanah Amburadul Dan Mengang
13-Aug-2023 | sorotnuswantoro Pandeglang

Pandeglang,- Diduga pekerjaan paving block di Desa Sukamanah tepatnya di kampung Cimenyan Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten di sinyalir proyek siluman dan terkesan amburadul. Minggu 13/08/2923.

Pasalnya pada saat awak media dan Ketua LIN (lembaga Investigasi Negara) turun kelokasi pekerjaan pada-09-08-2023 yang berada di kampung Cimenyan Desa sukamanah, Kecamatan kadu hejo, Kabupaten Pandeglang provinsi Banten terlihat jelas jalan struktur permukaan paving block ini bergelombang dan serta sudah banyak yang ambles kebawah karena tak kuat menahan beban laju kendaraan yang melintas padahal pekerjaan ini terlihat masih baru.

Umaedi selaku Ketua LIN (lembaga Investigasi Negara)Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Pandeglang mengatakan kepada awak media,"di duga jelas dalam pengerjaan paving block ini tidak sesuai dengan teknis konstruksi dasar pemasangan paving block,karena di sinyalir pengerjaan proyek paving ini belum lama selesai tapi ko terlihat jelas sudah pada ambles ke bawah di duga kuat karena tak kuat menahan beban kendaraan yang melintas.

Masih umaedi mengatakan."semestinya hamparkan material urugan di atas tanah yang sudah padat lalu padatkan dengan menggunakan roller atau bisa juga dengan stamper kuda.hindari meratakan atau menutup lubang lubang dengan menggunakan pasir alas dan proses pemadatan ini sebaiknya di sertai pula dengan penyiraman air supaya di peroleh kepadatan urugan yang sempurna bila paving block di pasang di jalan yang akan di lintasi oleh kendaraan,maka pastikan pondasinya memiliki kemiringan yang tepat,apalagi jalan paving ini adalah jalan utama yang pasti akan di lintasi kendaraan maka tanah harus di perhatikan kepadatannya supaya kuat menahan beban kendaraan yang melintas,kalo memang kurang padat harusnya lakukan pemadatan dong memangnya buat jalan kambing geramnya.

Lanjut Umaedi mengatakan."karena di sinyalir dalam pengerjaannya sudah tak sesuai aturan alias acak acakan dan seperti proyek siluman karena kami sama sekali tak melihat papan informasi,coba kepada semua Dinas terkait turun ke lokasi cek langsung,kalo ini Sumber Dananya dari Negara tolong sikapi tindak lanjuti jangan sampai masyarakat dan Negara di rugikan,belum apa apa sudah rusak hanya menghambur hamburkan uang negar,dan kuat dugaan kami dalam pelaksanaan pengerjaan paving ini sudah di minimalisir untuk materialnya biasa oleh oknum oknum yang bertanggung jawab agar bisa dapat keuntungan yang besar tutupnya.

Dan bila anggaran Dana paving block ini dari pemerintah wajib memasang papan informasi,yang sudah jelas di atur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Th.2008 dan Perpres No.54 Th.2010 dan juga No.70.Th.2012. dan semenjak UU KIP ini di berlakukan sudah tertuang bila mana di langgar akan di kenakan sanksi kurungan satu tahun penjara dan Denda lima juta rupiah.

Salah satu warga yang melintasi jalan paving block ini mengatakan kepada awak media yang identitasnya di sembunyikan,memang jalan paving ini belum lama jadinya tapi gak tau tuh pak udah pada gelombang ya pastinya gak kuat menahan beban kendaraan yang melintas kalo seperti ini ya gak mungkin bisa bertahan lamalah pak tuturnya.

Dan sampai berita ini di terbitkan pihak Kepala Desa sendiri belum bisa di temui untuk di minta keterangannya.

(Raeynold)

Tags