Dugaan Kades Nanggala Gelapkan Dd Disinyalir Ada Main Mata Dengan Oknum Camat Cikeusik
Pandeglang,-Terkait dudaan oknum Kepala desa Nanggala kecamatan cikeusik Kabupaten Pandeglang provinsi Banten, yang diduga menyelewengkan anggaran (DD) dan diduga ada main mata dengan Oknum Camat, Cikeusik,karena sudah ramai pemberitaan terkait desa Nanggala terkait tidak transparannya anggaran DD tapi anehnya disinyalir pihak kecamatan seolah tutup mata.
Umaedi selaku ketua Lembaga Investigasi Negara DPC Pandeglang mengatakan."Saya sudah pernah konfirmasi ke Camat Cikeusik terkait Fisik DD tahap II didesa Nanggala yang belum terealisasi tapi sayang disayangkan pihak oknum camat tersebut malah mengatakan belum jatuh jadwal monev,Kan aneh karena sudah lama terserap Anggaran DD tahap II untuk desa Nanggala tapi kenapa untuk pengerjaan fisiknya belum terealisasi setelah naik berita baru turun tuh material,Jadi diindikasi dugaan kuat anggaran tersebut sudah terpaikai oleh oknum kades Nanggala. Tetapi pertanyaannya sudah sering kali pemberitaan demi pemberitaan di media soaial tentang dugaan korupsi dana desa nanggala tetapi sayangnya diduga hingga saat ini pihak camat tidak adanya respon mengenai berita-berita yang di terbitkan oleh beberapa media.
Lanjut Umaedi mengatakan."Semestinya Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku SKPD yang paling dekat dengan desa, maupun selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh PP dan Permendagri untuk melaksanakan Binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.
PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa, melalui:
Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades
Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendaya gunaan aset desa
Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
Fasilitasi pelaksanaan tugas kades & perangkat desa.
Fasilitasi pelaksanaan pilkades
Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD
Rekomendasi pengangkatan & pemberhentian perangkat desa
Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan Daerah dan pembangunan desa
Fasilitasi penetapan lokasi PKP
Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum
Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi & kewajiban lembaga kemasyarakatan
Fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan partisipatif
Fasilitasi kerjasama antar-desa & KSD dgn pihak ketiga
Fasilitasi penataan, pemanfaatan & pendayagunaan ruang desa serta penetapan & penagasan batas desa
Fasilitasi penyusunan program & pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat
Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya
Koordinasi pelaksanaan PKP di wilayahnya tegas Umaedi.
Masih Umaedi mengatakan."meminta Aparat Penegak Hukum Polda banten khususnya Polres pandeglang maupun kejaksaan negri pandeglang ( KAJARI ) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.Diharapkan, kepada Bupati pandeglang untuk membina hingga melakukan pencopotan atau mengevaluasi terhadap Oknum Camat cikeusik maupun Oknum Kepala Desa nanggala tutup Umaedi.
Sampai berita ini diterbitkan pihak-pihak Dinas terkait belum bisa ditemui untuk diminta keterangannya.
(Raeynold)