Debitur Akan Mempolisikan Oknum Kolektor Fif Yang Menggelapkan Angsuran

Seorang pria bernama Yusuf Deka Arianto debtcolector FIF unit Bobotsari yang di duga melakukan tindakan pidana penggelapan uang angsuran salah satu debitur FIF unit Bobotsari.
Debitur FIF bernama Wahyuni yang memiliki pinjaman di FIF unit Bobotsari yang lancar dan belum pernah mangkir, biasanya angsuran melalui debtcolletor yang bernama Yusuf Deka Arianto yang di transfer kan melalui rekening pribadinya. Beberapa kali Yusuf menyampaikan denda dan bunga agar debitur membayar yang di gunakan untuk kepentingan pribadinya.
Saat di temui awak media kami Wahyuni menuturkan, "awalnya kami membayar lewat Alfamart tapi di bulan Juni Yusuf datang ke rumah untuk mengambil angsuran dan mengarahkan agar dikirim ke rekening pribadi".ungkapnya
Wahyuni menambahkan "setiap bulan kita membayar akan tetapi kita selalu di kenakan denda dan bunga hingga pada bulan Juli saya di suruh membayar 1.720.000 dan saudara Yusuf menyampaikan ada denda pembayaran". tambahnya.
Saat awak media kami konfirmasi melalui pesan whatsap Yusuf Deka Arianto membenarkan telah memakai uang angsuran dari Wahyuni.
Awak media kami melakukan konfirmasi ke kepala FIF unit Bobotsari. Agus mengungkapkan, "sodara Yusuf Deka Arianto sudah di keluarkan 5 bulan yang lalu dikarenakan sering menggunakan uang angsuran para debitur".ungkapnya
Namun saat awak media kami menanyakan pertanggung jawaban karna debitur di rugikan secara moril dan materil pihak FIF (oknum) Agus tidak menjawab pertanyaan awak media kami hanya menyampaikan, "nanti kita akan mengurangi jumlah yang sudah di setorkan ke Yusuf Deka Arianto dan kita akan berusaha meringankan".ucapnya
Penggelapan angsuran motor merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, barang tersebut berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena kejahatan, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Penggelapan terjadi ketika seseorang yang menguasai barang milik orang lain secara sah, kemudian dengan sengaja menggelapkan barang tersebut untuk kepentingan pribadi. Red