Dua Orang Pemuda Di Mrebet Nekat Curi Motor, Kini Harus Di Sel

PURBALINGGA - Dua orang pencuri sepeda motor (curanmor) di Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, PurbaIingga ditangkap polisi.
Masing masing terangka STK (23) dan RES (24), keduanya warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.
"Korbannya, Ibrahim As Salafy warga Desa Pagerandong RT 2 RW 1, Kecamatan Mrebet, PurbaIingga," kata Kapolsek Mrebet Iptu Susetyo Yulianto, Jumat 22 November 2024..
"Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3768-L.
"1 buah kunci kontak sepeda motor, satu buah jaket merk Eiger warna hitam dan satu sepeda motor yang digunakan," ucapnya.
Saat ditanya, tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor karena membutuhkan uang.
Keduanya mengaku pengangguran sehingga kemudian muncul ide untuk mencuri sepeda motor.
"Sepeda motor hasil curian rencananya akan dijual dan sudah diposting di grup jual beli di Facebook namun belum laku," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Dengan ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuh Kapolsek Mrebet Polres Purbalingga.