Kantor Hukum M Law & Associates Serukan Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Ketenagakerjaan Dan Jaminan Sosial Oleh Perusahaan Dan Outsourcing

Kantor Hukum M Law & Associates yang dipimpin oleh Panji Mugiyatno, S.H., M.Kn., Cta, menyampaikan pernyataan resmi yang menggugah kesadaran publik mengenai maraknya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan outsourcing di Indonesia. Dalam wawancara eksklusif, Panji dengan tegas menyerukan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap para pelaku yang terbukti mencederai hak-hak pekerja (10/4/2025).
Potret Kelam Praktik Perusahaan Dan Outsourcing: Ketidakadilan Struktural terhadap Pekerja
Di tengah sorotan publik terhadap sistem kerja fleksibel dan efisiensi perusahaan, realitas di lapangan menunjukkan fakta yang memprihatinkan. Banyak perusahaan dan outsourcing diduga melakukan pelanggaran serius, antara lain:
- Pembayaran upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR),
- Tidak diberikan slip gaji bulanan sebagai bukti transparansi pembayaran,
- Tidak mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,
- Pengabaian hak cuti dan perlindungan normatif lainnya,
- Hingga pengalihan status pekerja ke dalam skema kemitraan fiktif, yang mengganti upah menjadi sistem fee untuk menghindari kewajiban hukum.
“Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengingkari keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi negara,” tegas Panji Mugiyatno.
Landasan Hukum yang Tegas: Pelanggaran Bisa Dipidana hingga Rp500 Juta
Dalam pernyataannya, M Law & Associates menegaskan bahwa pelanggaran ketenagakerjaan bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, di antaranya:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
-
Pasal 90 Ayat (1):
Melarang pemberi kerja membayar upah di bawah UMR. -
Pasal 185 Ayat (1):
Memberikan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta bagi pelaku pelanggaran upah minimum. -
Pasal 91 dan 92:
Melarang segala bentuk perjanjian kerja yang mengurangi hak pekerja, termasuk penyamaran status kerja melalui perjanjian kemitraan fiktif. Perjanjian semacam ini batal demi hukum. -
Pasal 136 Ayat (1):
Memberikan hak kepada pekerja untuk menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika terjadi perselisihan hak.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law):
-
Pasal 88C Ayat (1):
Menegaskan bahwa upah minimum adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. -
Pasal 90B:
Perusahaan yang tidak membayar upah minimum atau menyiasati dengan mengganti gaji menjadi fee, dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS:
-
Pasal 17 Ayat (1):
Mengharuskan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke dalam jaminan sosial nasional. -
Pasal 55:
Memberikan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
“Pengalihan status pekerja ke dalam bentuk kemitraan fiktif dan pembayaran upah dengan sistem fee merupakan bentuk manipulasi hukum yang tidak dapat dibenarkan. Ini adalah bentuk penipuan struktural terhadap pekerja,” tegas Panji.
Langkah-Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh oleh Pekerja
M Law & Associates mengimbau agar pekerja tidak diam menghadapi ketidakadilan. Negara telah menyediakan jalur hukum yang sah dan konstitusional untuk menuntut hak-hak pekerja:
- Melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk pemeriksaan dan klarifikasi.
- Mengirimkan somasi hukum kepada perusahaan pelanggar.
- Menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika penyelesaian damai tidak tercapai.
- Melaporkan ke BPJS jika tidak diikutsertakan dalam program jaminan sosial.
- Mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
- Melaporkan Ke Kepolisian Terkait Dugaan Dengan Adanya Tindak Pindana Tersebut.
“Masyarakat pekerja tidak boleh takut memperjuangkan haknya. Ketakutan hanya memperpanjang rantai eksploitasi,” ujar Panji penuh semangat.
Komitmen M Law & Associates: Berdiri Tegak untuk Keadilan Pekerja
Sebagai kantor hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan kepastian hukum, M Law & Associates berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja yang kerap terpinggirkan oleh sistem.
“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap kasus pelanggaran akan kami kawal hingga tuntas, demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang adil, manusiawi, dan bermartabat,” pungkas Panji Mugiyatno.
Dengan pernyataan ini, M Law & Associates mengajak seluruh elemen masyarakat—termasuk media, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum—untuk bersinergi dalam menegakkan keadilan ketenagakerjaan di Indonesia.