Polres Kendal Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Korban Diancam Vidionya Disebar

Polres Kendal Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Korban
28-Apr-2025 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

Polres Kendal telah menangkap seorang tersangka pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Wisma W, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Tersangka bernama Krisna Alias Al Mahes, seorang laki-laki berusia 20 tahun yang berasal dari Bangkalan, Jawa Timur.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 sekira pukul 12.30 WIB. Modus operandi tersangka adalah mengancam akan menyebarkan video persetubuhan dengan korban jika tidak mau diajak bersetubuh. Tersangka juga membujuk korban bahwa akan bertanggung jawab jika hamil.

"Korban, yang masih di bawah umur, mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Polres Kendal telah melakukan upaya-upaya untuk menangani kasus ini, termasuk pemeriksaan visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, dan koordinasi dengan Dinas Sosial terkait pendampingan korban," kata Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syahputra didampingi jajarannya, Senin (28/4/25).

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00.

Polres Kendal akan terus melakukan upaya-upaya untuk menangani kasus ini dan memastikan bahwa tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal. Polres Kendal juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menghadapi kasus-kasus seperti ini.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa tersangka dan korban telah janjian bertemu di Stadion Utama Kebondalem Kendal, kemudian tersangka memboncengkan korban menuju kawasan lokasi dan berhenti di Wisma W. Tersangka memesan satu buah kamar dan mengunci pintu kamar tersebut, kemudian mengancam korban untuk disetubuhi.

"Barang bukti yang telah disita antara lain kerudung, baju, bh, tanktop, celana dalam, dan flashdisk yang berisi rekaman video persetubuhan antara tersangka dan korban," imbuh Wakapolres.

Polres Kendal akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.

Dengan penangkapan tersangka, Polres Kendal berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan. Dan akan terus berupaya untuk memberantas kasus-kasus pencabulan dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.(*)

Tags