Gondol Dana Desa Setengah Milyar Lebih, Kades Kertosari Singorojo Masuk Sel

Diduga mengondol keuangan dana desa, W Kepala Desa Kertosari, Singorojo di tahan Kejaksaan Negeri Kendal, Jawa Tengah. W menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp530 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan 3 ahli, serta didukung dengan alat bukti lain berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal.
"Kerugian keuangan negara mencapai Rp530 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, Senin (26/5/25).
Modus operandi yang dilakukan tersangka W di antaranya adalah pertanggungjawaban palsu, spek dan kualitas pembangunan yang tidak sesuai RAB, dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tersangka W diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001," jelas Lila Nasution.
Lila menyampaikan, kejaksaan akan melakukan penahanan jenis Rutan terhadap tersangka W selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d 14 Juni 2025 bertempat di Lapas Kelas II A Kendal.
Lila juga menyatakan, penyidik kejaksaan masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Penyidikan masih akan berlanjut," tegas Lila.
Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kendal dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Kendal.
Kejaksaan Negeri Kendal akan terus melakukan penyidikan dan pengusutan kasus ini hingga tuntas dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)