Badak Banten Perjuangan Minta Rdp Terkait Pbg Kandang Unggas Pt Sts Yang Diduga Langgar Aturan

Badak Banten Perjuangan Minta Rdp Terkait Pbg Kandang Unggas Pt Sts Ya
05-Jul-2025 | sorotnuswantoro LEBAK,Banten

LEBAK- Dewan Pimpinan Pusat Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten di sebut Badak Banten Perjuangan merekomendasikan DPC Badak Banten Perjuangan Kab Lebak membuat surat permohonan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Kepada Ketua DPRD Kab Lebak.

Surat permohonan RDP membahas penerbitan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) Kandang unggas milik PT Sinar Ternak Sejahtera ( STS) di Kp Cinuran dan Cisempureun Desa Sargeni Kecamatan Cimarga.

Dikatakan Eli Sahroni dalam surat permohonan RDP itu agar Ketua atau Pimpinan DPRD Kab Lebak mendelegasikan Komisi yang membidangi Perizinan mengundang pihak managemen PT STS dan Dinas PTSP, Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Dinas Peternakan, Dinas LH , Satpol PP Kab Lebak, Camat Cimarga dan Kepala Desa Sargeni.

" Dalam surat permohonan itu meminta ibu ketua DPRD Kab Lebak menghadirkan Direktur atau Managemen PT STS, para Kepala Dinas terkait dan Camat Cimarga serta Kades Sargeni", kata eli sahroni kepada media ini di Kantor Pusat Jln Raya Sampay- Cileles Kp Julat Desa Muaradua Kec Cikulur.

Eli Sahroni menjelaskan, dalam RDP itu yang akan menjadi pokok pembahasan tentang DUGAAN pelanggaran hukum atas penerbitan PBG milik PT STS di Desa Sargeni.

Diantaranya,

1. Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang Undangan Nomor 28 Tahun 2009 dan PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Nilai Pajak Retribusi PBG

2. Dugaan Dinas PUPR melalui Bid Cipta Karya Dlm Menghitung Untuk menentukan Nilai Pajak Retribusi PBG Tidak Mengacu Pada PP No 16 tahun 2021

3. Dugaan dokumen Perizinan PBG Yg Di Terbitkan Dinas PTSP Kab Lebak Tidak Sesuai Dengan Bangunan Gedung Kandang Unggas di Kp Cinuran dan Cisempureun Desa Sargeni Kec Cimarga.

4. Dugaan Tidak Memiliki SIPA dlm memanfaatkan Air Bawah Tanah

Menurut Eli Sahroni semua pihak yang turut terundang agar hadir dan membawa dokumen sebagaimana yg dimaksud.

Dari data yang di miliki ada bangunan gedung kandang unggas yang melanggar Wilayah Tata Ruang, ada bangun gedung kandang unggas yang sedang di bangun 3 kandang unggas dan masing masing bangunan gedung terdiri 3 lantai secara permanen.

" Ada bangunan gedung kandang permanen 3 gedung masing-masing gedung ada 3 lantai di bangun di zona industri. Padahal waktu itu di tolak Pemkab Lebak di erah akhir jabatan Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya", jelas eli sahroni.

" Demi Lebak Maju mari kita benahi di mulai dari Pajak Retribusi PBG. Karena dalam penilaian kami dari dua titik lokasi Bangunan Gedung Kandang Unggas saja telah raib ratusan juta rupiah dari PBG yang tidak masuk pada Kas Daerah dari Penghasilan Asli Daerah ( PAD) Kab Lebak", kata eli sahroni lagi.

Eli Sahroni menambahkan, dari tahun 2021 hingga sekarang jika di hitung Bangunan Kandang Unggas se Kab Lebak dengan satu lokasi saja Rp 180 juta yang tidak masuk ke PAD bayangkan berapa puluh milyar hak PAD yg hilang dari pajak retribusi PBG", imbuhnya.

(Ref)

Tags