Residivis Kembali Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Hingga Kini Sudah Menjadi Terdakwa

SUMENEP,sorotnuswantoro.com//sorotnuswantoro.com– Seorang residivis di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi terdakwa.
AF, yang merupakan Kepala Dusun Kampung Pesisir, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (21/4/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kasus itu bermula saat Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, kehilangan motor Honda Beat warna pink-hitam yang dititipkan di rumah orang tuanya tersangka AF.
Ironisnya, korban mengaku harus menebus kendaraannya sendiri dengan membayar Rp2 juta kepada AF, sebelum akhirnya motor dikembalikan.
“Saat dikembalikan, kondisi motor rusak. Kontak jebol, spion hilang, dan plat nomor juga tidak ada,” ungkap Ruspandi, Kamis (21/8/2025).
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa AF bukan orang baru dalam dunia kriminal.
Sebelumnya, AF pernah ditangkap dalam kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan.
“Dulu juga pernah ditangkap karena mencuri mobil di Pamekasan. AF ini memang residivis. Padahal statusnya perangkat desa, tapi kelakuannya meresahkan,” tegas Ruspandi.
Kini, kasus AF memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (21/8/2025).
Sidang digelar di gedung lama DPRD Sumenep yang saat ini difungsikan sebagai ruang sidang perkara.
Dalam persidangan tersebut, korban bersama sejumlah saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim.
Pihak korban mendesak hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap AF.
“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimum agar ada efek jera,” ujar korban.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang berlaku hingga 2026, memang tidak ada pasal khusus yang mengatur residivis curanmor.
Namun, Pasal 486–489 KUHP mengatur bahwa pelaku pengulangan tindak pidana dapat dijatuhi hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum.
Sementara pasal utama yang menjerat AF adalah Pasal 362 KUHP:
“Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.”
Hingga berita ini dinaikkan, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya sidang. (Ibnu)