Polsek Leksono Tangkap Pencuri Motor Dan Enam Handphone, Kerugian Capai Rp 19,8 Juta

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Leksono, Polres Wonosobo, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian motor dan enam unit handphone di Kantor Healty Prime, Kalikluwih, Leksono. Tersangka diketahui bernama Angga Cipta (29), warga Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Aksi pencurian yang dilakukannya membuat korban, Dwi Handoko (52), warga Jakarta Selatan, mengalami kerugian hingga Rp19.800.000,-.
Kronologi Kejadian
Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, tersangka datang ke kantor Healty Prime dengan berpura-pura hendak mengembalikan sepeda motor. Di lokasi hanya ada seorang karyawan bernama Ihsan Maulana (27), warga Temanggung, yang saat itu bertugas menjaga kantor.
Tersangka kemudian berpura-pura berbicara singkat dengan saksi. Namun, ketika saksi masuk ke toilet, tersangka memanfaatkan kelengahan itu untuk melancarkan aksinya. Ia menggasak enam unit handphone yang tersimpan di dalam laci kantor, sekaligus kembali membawa kabur sepeda motor yang sebelumnya dikembalikan.
Beberapa saat kemudian, saksi menyadari motor dan handphone telah raib. Ihsan Maulana sempat mencoba mengejar tersangka hingga wilayah SPBU Prigi, Banjarnegara, setelah sempat berpapasan di jalan. Namun, upaya itu gagal karena tersangka berhasil melarikan diri.
Barang yang Dicuri
Barang-barang yang berhasil dibawa kabur tersangka antara lain:
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J (tipe 54P Cast Wheel A/T, warna hitam, nomor polisi AA-3215-FP, tahun 2013, nomor rangka MH354P00BDJ607513, nomor mesin 54P-607295, STNK atas nama Muhamad Imron, warga Kepil, Wonosobo).
- 6 unit handphone yang terdiri dari Redmi Note 14, Camon 20 Pro, dan empat unit Redmi Note 13 dengan nomor IMEI tercatat dalam laporan kepolisian.
Akibat pencurian tersebut, korban yang juga pelapor, Dwi Handoko, mengalami kerugian materiil sebesar Rp19,8 juta.
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari korban bahwa tersangka kerap terlihat di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Unit Reskrim Polsek Leksono yang dibantu Tim Resmob Polres Wonosobo bergerak ke lokasi bersama korban untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Benar saja, tersangka akhirnya datang ke terminal tersebut. Polisi segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, saat ia sedang mengendarai motor hasil curiannya.
Sayangnya, enam unit handphone yang dicuri belum berhasil ditemukan karena menurut keterangan tersangka, barang-barang tersebut sudah dijual melalui sistem COD kepada orang yang tidak dikenal.
Proses Hukum
Kapolsek Leksono menegaskan, tersangka Angga Cipta dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dalam perkara ini, penyidik juga memeriksa dua saksi kunci:
- Ihsan Maulana (27), warga Kledung, Temanggung, karyawan yang menjadi saksi utama kejadian.
- Tika Uswatun Hasanah (25), warga Leksono, Wonosobo, yang turut memberikan keterangan terkait aktivitas pelaku.
Keberhasilan Polsek Leksono mengungkap kasus pencurian ini menunjukkan kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga keamanan wilayah. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus pencurian dengan tipu daya, terutama yang dilakukan pada jam-jam rawan ketika kondisi lingkungan sepi.