Pembangunan Kawasan Kios Terpadu, Upaya Strategis Tingkatkan Ekonomi Dan Amankan Aset Desa

Pembangunan Kawasan Kios Terpadu, Upaya Strategis Tingkatkan Ekonomi D
15-Feb-2026 | sorotnuswantoro Purbalingga

Pemerintah Desa Bantarbarang terus melakukan langkah strategis dalam memperkuat perekonomian masyarakat melalui pembangunan kawasan kios terpadu di atas tanah kas desa. Program ini ditegaskan bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi bagian dari penataan aset desa agar lebih produktif dan bermanfaat bagi warga.

Kepala Desa Bantarbarang menjelaskan bahwa pembangunan kios dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus memperindah wajah kawasan desa.

"Tujuan utama pembangunan kios ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, merubah wajah agar lebih estetik, serta mengamankan aset desa. Sebelumnya memang sudah ada kios lama, sehingga sekarang kita tata kembali agar lebih tertib dan produktif," jelasnya.

Rencana pembangunan kios ini telah diwacanakan sejak tahun 2024 dan masuk dalam dokumen perencanaan desa. Program tersebut tertuang dalam RPJMDes dan setiap tahunnya dijabarkan dalam RKPDes, mengingat sektor pasar menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Desa (PADes) terbesar.

Kepala Desa menegaskan bahwa seluruh tahapan telah melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

"Alhamdulillah semua mekanisme sudah kami lalui. Kami melibatkan BPD, KPMD, LPMD, unsur RT, perempuan, dan pemuda. Semua unsur masyarakat kami libatkan," tambahnya.

Dengan demikian, pembangunan ini merupakan hasil proses partisipatif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sistem pengelolaan kios menggunakan skema bangun serah guna dengan jangka waktu sewa 15 tahun. Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Merujuk Pasal 24 dalam peraturan tersebut, jangka waktu kerja sama pemanfaatan (termasuk sewa) tanah desa diatur paling lama 15 (lima belas) tahun sejak perjanjian ditandatangani. Perpanjangan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Desa dengan izin Bupati melalui Camat paling lambat dua tahun sebelum masa berakhir.

"Kami mengikuti aturan yang berlaku. Maksimal 15 tahun sesuai Perbup, dan kami menggunakan ketentuan itu," tegas Kepala Desa.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah desa untuk tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang transparan.

Dengan hadirnya kawasan kios terpadu, desa menargetkan peningkatan pendapatan sebesar Rp500 ribu per kios per tahun yang akan masuk ke APBDes sebagai bagian dari PADes.

Lebih dari itu, manfaat langsung dirasakan pelaku usaha kecil. Kawasan yang tertata memungkinkan kegiatan seperti pasar takjil menjelang Ramadan berjalan lebih rapi dan nyaman. Setiap kios juga difasilitasi toilet, air, dan listrik untuk mendukung aktivitas usaha.

"Insyaallah ini semakin membantu usaha kecil karena sudah tertata dan ada fasilitas pendukung," ujar Kepala Desa.

Untuk memastikan manfaat dirasakan warga lokal, pemerintah desa memprioritaskan 70 persen kios bagi warga Bantarbarang sendiri, sementara 30 persen dibuka bagi warga dari luar desa.

Ke depan, terdapat wacana perluasan kawasan di sisi selatan. Namun pemerintah desa memastikan pengembangan tetap memperhatikan perjanjian yang berlaku dan tidak tumpang tindih dengan kebijakan sebelumnya.

"Kami akan membuka kembali surat perjanjian sesuai batas waktu yang ditentukan. Tetap prioritas kesejahteraan masyarakat dan tidak ingin ada tumpang tindih kebijakan dengan kepala desa sebelumnya," jelasnya.

Kepala Desa berharap pembangunan kios ini dapat dijaga bersama demi keberlanjutan manfaatnya, bahkan setelah masa jabatannya berakhir.

"Harapan saya, meskipun nanti saya sudah tidak menjabat, kios ini tetap dirawat dengan baik. Kita juga akan membuat pos keamanan agar semuanya aman dan saling menjaga," pungkasnya.

Dengan perencanaan matang, keterlibatan masyarakat, serta berlandaskan regulasi daerah, pembangunan kios tanah kas desa ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal sekaligus memperkuat pendapatan desa secara berkelanjutan.

Tags