Inspektorat Jadwalkan Audit Smpn 1 Kutasari: Meski Belum Ada Laporan, Kami Akan Telaah Di Lapangan

Inspektorat Jadwalkan Audit Smpn 1 Kutasari: Meski Belum Ada Laporan,
18-Oct-2025 | sorotnuswantoro Purbalingga

Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 1 Kutasari terus bergulir. Setelah pemberitaan sebelumnya yang mengungkap adanya iuran Rp300 ribu per siswa yang disebut-sebut dipungut oleh pihak sekolah dan komite, kini Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga angkat bicara.

Melalui Inspektur Daerah Kabupaten Purbalingga, pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan langkah audit khusus, meskipun sampai saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat.

"Kami sudah membaca dan menerima informasi dari pemberitaan media. Walaupun belum ada laporan masyarakat yang masuk ke kami, namun pemberitaan itu cukup menjadi dasar awal bagi Inspektorat untuk melakukan telaah lapangan," ujar Inspektur Daerah Purbalingga saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).

Menurutnya, Inspektorat memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan seluruh satuan pendidikan di bawah pemerintah daerah berjalan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pengelolaan dana dan mekanisme partisipasi masyarakat di sekolah negeri.

"Kami akan menjadwalkan pemeriksaan dan klarifikasi ke SMPN 1 Kutasari, baik kepada pihak sekolah, komite, maupun wali murid. Langkah ini penting agar ada kejelasan apakah yang dilakukan sesuai aturan atau justru melanggar prinsip sumbangan sukarela," tegasnya.

Lebih lanjut, Inspektur Daerah menegaskan dan membenarkan bahwa setiap bentuk penetapan nominal sumbangan oleh sekolah negeri atau komite sekolah harus dihindari karena berpotensi melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar.

"Prinsipnya sederhana, sumbangan boleh tapi tidak boleh ada paksaan, tidak boleh ada penetapan nominal, dan tidak boleh menjadi syarat administratif bagi siswa. Jika ada unsur itu, maka bisa masuk kategori pungli," Tanggapnya.

Langkah cepat Inspektorat Daerah ini mendapat tanggapan positif dari sejumlah pemerhati pendidikan di Purbalingga. Mereka menilai tindakan proaktif tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dunia pendidikan.

"Ini langkah tepat. Jangan tunggu laporan masyarakat, cukup ada indikasi dari pemberitaan pun harus ditelusuri. Karena pendidikan negeri harus bersih dari pungutan terselubung," ujar salah satu pemerhati pendidikan, Jumat (18/10).

Sampai berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan redaksi. Publik kini menunggu sikap tegas dari dinas terkait untuk menjawab keresahan para wali murid dan menjaga marwah dunia pendidikan di Purbalingga.

Kasus SMPN 1 Kutasari kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memastikan semangat "pendidikan gratis" tidak hanya sebatas slogan.

Publik pun menanti hasil audit Inspektorat apakah benar iuran Rp300 ribu itu merupakan sumbangan sukarela, atau justru pungutan yang menyalahi hukum dan semangat keadilan sosial bagi peserta didik.

Tags