Program Ketapang 2021 Sangkanayu Diduga Bermasalah: Dana Rp170 Juta Raib, Kandang Kosong Melompong

Program Ketapang 2021 Sangkanayu Diduga Bermasalah: Dana Rp170 Juta Ra
17-Nov-2025 | sorotnuswantoro Purbalingga

Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali memecah keheningan di Kabupaten Purbalingga. Program Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2021 di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet yang menghabiskan anggaran sekitar Rp170 juta menguak fakta mencengangkan. Kandang kambing yang dibangun dengan uang negara itu kini kosong total, tanpa seekor kambing pun tersisa, ibarat monumen bisu dari proyek yang gagal total.

Hasil investigasi lapangan memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan: kandang mangkrak, aset hilang, dan dokumen pertanggungjawaban tak jelas wujudnya. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa anggaran publik telah dikelola secara asal-asalan bahkan berpotensi diselewengkan.

Dalam konfirmasi resmi, Kepala Desa Sangkanayu, Ali, justru memberikan penjelasan yang tidak solid. "Dulu kambingnya ada, tapi banyak yang sakit," ujarnya. Namun ketika diminta menunjukkan laporan kematian, dokumen kesehatan hewan, atau bukti pemeliharaan, Ali tidak mampu memberikan satu pun dokumen resmi. Ia bahkan berdalih bahwa semua dokumen sudah diserahkan ke Tipikor, namun tidak bisa menyebut dokumen apa, kapan diserahkan, dan siapa yang menerima.

Pernyataan tersebut jelas berseberangan dengan Permendagri 20/2018 Pasal 70, yang mewajibkan setiap pemerintah desa menyediakan dokumen pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi kapan saja.

Ali juga mengaku tidak memahami dengan jelas arah program Ketapang 2021, apakah diperuntukkan bagi masyarakat atau BUMDes. Ia menyebut pengelolaan dilakukan desa, tetapi tanpa SK penanggung jawab, tanpa struktur, dan tanpa mekanisme pengawasan. Hal ini sekaligus mengonfirmasi adanya pelanggaran terhadap Pasal 39–40 Permendagri 20/2018 terkait kewajiban penanggung jawab kegiatan dan monitoring output.

Kekacauan semakin menjadi ketika Ali menyebut bahwa 50 ekor kambing pernah dijual dengan hasil mencapai Rp45 juta, lalu uang tersebut "dititipkan kepada anggota TPK, (Hafid)." Namun ketika dikonfirmasi, Hafid justru membantah keras. "Saya tidak pernah menerima uang itu. Saya bahkan tidak tahu uang itu ada di mana," tegasnya.

Pertentangan dua pihak ini memperkuat dugaan bahwa aset desa telah digelapkan. Bahkan, Hafid membenarkan bahwa pengadaan 60 ekor kambing hanya dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa dokumen lengkap, dan pemelihara dibayar desa tanpa SK resmi. Praktik tersebut jelas melanggar prosedur pengadaan barang/jasa desa dan membuka peluang tindak pidana.

Temuan ini berpotensi menjerat pihak terkait dengan pasal berat, di antaranya:

UU Tipikor Pasal 3 & 8 penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dalam jabatan

KUHP Pasal 372 & 480 penggelapan dan kemungkinan penadahan aset negara

UU Desa No. 6/2014 Pasal 26–27 tanggung jawab penuh kepala desa atas aset dan keuangan desa

Ali bahkan sempat lempar tangan, menyatakan bahwa urusan teknis program adalah tanggung jawab TPK, sementara dirinya "hanya menerbitkan SK". Padahal regulasi dengan tegas menempatkan kepala desa sebagai penanggung jawab hukumnya, tanpa bisa dialihkan.

Kasus ini dilaporkan masyarakat sebanyak dua kali dan pernah disentuh oleh Inspektorat serta Unit Tipikor. Namun hingga kini, tak ada kejelasan keberadaan kambing, tak ada catatan pemeliharaan, tak ada bukti pengadaan yang kredibel, dan bahkan uang Rp45 juta hasil penjualan kambing pun hilang tanpa jejak.

Dengan sederet kejanggalan mulai dari kandang kosong, dokumen tak jelas, hasil penjualan tak berwujud, hingga pernyataan Kepala Desa Ali dan anggota TPK Hafid yang saling bertolak belakang, publik menilai kasus Ketapang 2021 Sangkanayu bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi indikasi kuat penyimpangan anggaran negara.

Program yang seharusnya menopang ketahanan pangan desa justru menyisakan lubang gelap pertanggungjawaban. Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Unit Tipikor Polres Purbalingga, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri diminta segera memulai audit investigatif menyeluruh agar aliran dana Rp170 juta ini terang benderang dan tidak lagi menjadi cerita gelap pengelolaan Dana Desa.

Tags