Presiden Prabowo Intruksikan Audit Dana Desa

Presiden Prabowo Intruksikan Audit Dana Desa
18-Dec-2025 | sorotnuswantoro Jakarta

Instruksi Presiden Prabowo soal audit Dana Desa langsung terasa efek politiknya hingga ke balai-balai desa. Di satu sisi, ini dibaca sebagai upaya penertiban. Di sisi lain, tak sedikit kepala desa yang mendadak menghitung ulang map berkas di lemari. Wajar. Audit datang di penghujung tahun anggaran, saat laporan keuangan biasanya masih berkejaran dengan waktu.

Respons para kades pun beragam. Ada yang menyambutnya dengan senyum tipis ini kesempatan membersihkan tudingan lama soal Dana Desa yang kerap dicurigai. Ada pula yang agak kalang kabut, bukan karena niat buruk, melainkan karena administrasi desa memang tak selalu rapi. Kapasitas aparatur desa berbeda-beda, sementara tuntutan laporan sering kali seragam dan kaku.

Tak sedikit pula yang membaca langkah ini dengan kacamata politik. Apakah audit ini murni agenda tata kelola, atau sekadar sinyal keras setelah aksi unjuk rasa ratusan kepala desa beberapa waktu lalu? Apakah ini pembinaan, atau peringatan? Jawabannya mungkin ada di lapangan, bukan di podium.

Yang jelas, tim audit gabungan Inspektorat Jenderal, BPKP, dan unsur pengawasan daerah sudah bergerak. Mereka tidak hanya duduk di balik meja, tapi turun langsung ke desa-desa prioritas. Dokumen anggaran dicocokkan, jalan desa diukur, bangunan dicek, program pemberdayaan ditanya manfaatnya. Pendekatannya teknokratis, tapi dampaknya politis: relasi pusat desa kembali diuji.

Pemerintah pusat menegaskan audit ini bukan perburuan kesalahan. Narasinya adalah koreksi kebijakan, pencegahan penyimpangan, dan penguatan akuntabilitas. Dalam bahasa politik pembangunan, ini upaya memastikan Dana Desa tetap menjadi instrumen afirmatif bukan sumber masalah baru di akar rumput.

Jika dijalankan dengan adil dan proporsional, audit justru bisa berdampak positif. Dana Desa yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan lokal akan lebih tepat sasaran. Infrastruktur tidak sekadar berdiri, tapi berfungsi. Program pemberdayaan tidak hanya menyerap anggaran, tapi meningkatkan kapasitas warga. Kepercayaan publik pun bisa pulih.

Namun tantangannya jelas. Audit yang terlalu formal dan kaku berisiko menekan desa yang sebenarnya bekerja jujur tapi lemah administrasi. Sebaliknya, audit yang longgar hanya akan melanggengkan praktik lama. Kuncinya ada pada pendekatan: membina tanpa mengintimidasi, menertibkan tanpa mematikan inisiatif desa.

Pada akhirnya, instruksi Presiden ini adalah ujian bagi semua pihak. Bagi kades, ini momentum merapikan tata kelola dan menunjukkan bahwa Dana Desa benar-benar membawa manfaat. Bagi pemerintah pusat, ini soal konsistensi: apakah audit menjadi alat perbaikan atau sekadar gema politik sesaat.

Kita tunggu saja kelanjutannya. Desa adalah ujung tombak pembangunan. Jika Dana Desa dikelola dengan benar, dampaknya bukan hanya angka serapan anggaran, tapi perubahan nyata di kehidupan warga. Dan di situlah sesungguhnya audit ini akan diuji.

Tags