Keputusan Mo Pt Mitra Karya Tri Utama (sampoerna Purbalingga) Picu Dugaan Kriminalisasi Pekerja
Dugaan kriminalisasi pekerja kembali mencuat di lingkungan PT Mitra Karya Tri Utama yang berlokasi di Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara. Seorang karyawan Office Boy (OB) bernama Tio, dengan masa kerja sekitar 15 tahun dan upah Rp2,3 juta per bulan, diduga menjadi korban rekayasa penetapan barang bukti, kesalahan penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan oleh Manager Operasional, yang berujung pada hilangnya hak pesangon senilai puluhan juta rupiah.
Peristiwa ini bermula pada 22 Desember, saat Tio menjalankan tugas rutinnya membawa tumpukan sampah operasional di lingkungan kerja PT Mitra Karya Tri Utama. Sampah tersebut masih berada di dalam gedung dan area pabrik, belum keluar dari kawasan perusahaan. Tio mengakui berada dalam kondisi gugup karena dikejar pekerjaan lain sehingga lupa memilah sampah sesuai SOP, sebagaimana biasanya ia lakukan.
Masalah mencuat ketika Tio dihentikan oleh Manager Operasional PT Mitra Karya Tri Utama, Sdr. Ganti, dan diperintahkan untuk melakukan pemilahan ulang. Dari tumpukan sampah tersebut ditemukan elemen sapon seberat 7 ons. Namun yang menjadi sorotan serius adalah cara penetapan barang bukti. Sampah yang semula dibawa oleh Tio dipilah terlebih dahulu, lalu hanya sapon hasil pemilahan tersebut yang ditetapkan sebagai barang bukti, sementara sisa sampah lainnya ditinggalkan dan tidak dicatat sebagai satu kesatuan peristiwa.

Praktik ini menimbulkan dugaan rekayasa penetapan barang bukti, karena status objek berubah setelah dilakukan tindakan sepihak oleh atasan, bukan dalam kondisi awal saat dibawa oleh pekerja. Situasi ini semakin problematik karena pihak manajemen sendiri, termasuk HRD PT Mitra Karya Tri Utama, Sdr. Nisa, menyampaikan bahwa tidak ada unsur pencurian dan peristiwa tersebut murni kesalahan SOP. Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Manager Operasional Sdr. Ganti saat dikonfirmasi tim media.
Jika tidak ada unsur pencurian dan tidak ada niat menguasai barang, maka menjadikan sapon hasil pemilahan sebagai dasar sanksi berat patut dipertanyakan. Secara hukum, apabila penetapan barang bukti dilakukan setelah fakta diubah, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Dalam konteks reputasi pekerja, tuduhan yang dibangun dari fakta yang diperdebatkan juga berpotensi menyerempet Pasal 310 KUHP apabila menimbulkan stigma negatif terhadap pekerja.
Lebih lanjut, secara normatif, perbuatan Tio seharusnya dikualifikasikan sebagai pelanggaran disiplin "melakukan pekerjaan secara ceroboh", sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) poin d PKB PT Mitra Karya Tri Utama. Pasal ini secara tegas mengatur bahwa sanksi harus dijatuhkan secara bertahap melalui peringatan tertulis, bukan langsung diarahkan pada sanksi ekstrem.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pasal 43 diabaikan, dan manajemen melalui keputusan Sdr. Ganti selaku Manager Operasional, dengan dukungan proses administrasi yang melibatkan HRD Sdr. Nisa, diduga memaksakan penerapan Pasal 44 PKB tentang pelanggaran bersifat mendesak, meskipun unsur kesengajaan dan penguasaan barang tidak pernah dibuktikan secara utuh.
Keterangan ini diperkuat oleh Lita, selaku perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Lita menyatakan bahwa sejak awal kejadian, SPSI tidak pernah diberitahu atau dilibatkan oleh Manager Operasional. SPSI baru mengetahui peristiwa tersebut setelah Tio dipanggil dan telah menandatangani surat pengunduran diri. Padahal, menurut Lita, sebagai pekerja yang tergabung dalam serikat, setiap persoalan disipliner berat seharusnya dikomunikasikan dan didampingi oleh SPSI.
Lita juga mengungkapkan bahwa SPSI telah mengajukan banding dan keberatan secara resmi, namun ditolak mentah-mentah oleh Manager Operasional, tanpa membuka ruang dialog atau mekanisme penyelesaian perselisihan yang proporsional. Penolakan banding ini semakin menguatkan dugaan bahwa keputusan diambil secara sepihak dan tertutup.
Alih-alih pembinaan, Tio justru dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama merugikan, yakni dipecat tanpa pesangon atau mengundurkan diri dengan dalih "tali asih". Dalam situasi tertekan dan tanpa pendampingan serikat, Tio akhirnya menandatangani surat pengunduran diri, yang secara hukum berpotensi dinilai tidak sah dan batal demi hukum apabila terbukti dilakukan di bawah tekanan.

Akibat keputusan tersebut, Tio hanya akan menerima uang pisah sekitar Rp3,2 juta. Padahal, berdasarkan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan jo. PP No. 35 Tahun 2021, dengan upah Rp2,3 juta per bulan dan masa kerja 15 tahun, Tio seharusnya berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) dengan estimasi total sekitar Rp39 juta.
Terkait persoalan ini, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Purbalingga. Pihak dinas menyampaikan bahwa penyelesaian awal diarahkan melalui mekanisme bipartit terlebih dahulu antara pekerja yang dikeluarkan dengan pihak perusahaan. Apabila bipartit telah ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, barulah perkara tersebut masuk ke ranah penanganan Dinas Ketenagakerjaan sesuai kewenangan yang berlaku.
Jika nantinya terbukti bahwa penghilangan hak tersebut dilakukan dengan dalih pengunduran diri yang tidak murni serta mengabaikan peran serikat pekerja, maka PT Mitra Karya Tri Utama berpotensi menghadapi sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kewajiban membayar kekurangan hak, upah proses, denda, serta sanksi administratif dari Pengawas Ketenagakerjaan. Sementara itu, pengambil keputusan, termasuk Manager Operasional Sdr. Ganti, dapat dimintai pertanggungjawaban manajerial dan perdata apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Tim media menyatakan akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Ketenagakerjaan, penegak hukum di Polres Purbalingga, hingga Direktur Utama PT Mitra Karya Tri Utama, serta menelusuri kemungkinan pengujian keputusan ini melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah keputusan yang diambil telah sesuai hukum, atau justru berpotensi menjadi preseden kriminalisasi pekerja dengan dalih penegakan disiplin internal perusahaan.
Seorang pemerhati hukum menilai kasus ini patut diuji secara yuridis.
"Dalam negara hukum, pelanggaran ceroboh tidak boleh diubah menjadi pelanggaran mendesak melalui rekayasa barang bukti dan keputusan sepihak. Jika serikat pekerja diabaikan dan pesangon pekerja 15 tahun dihilangkan, maka peristiwa ini layak diuji secara hukum dan etik."