Dugaan Pola Pengadaan Material Desa Pakuncen Disorot, Potensi Konflik Kepentingan Jadi Perhatian

Dugaan Pola Pengadaan Material Desa Pakuncen Disorot, Potensi Konflik
14-Jan-2026 | sorotnuswantoro Purbalingga

Berdasarkan rangkaian penelusuran data dan konfirmasi yang dilakukan tim media kepada sejumlah pihak terkait, muncul sorotan publik terhadap pola pengadaan material pada proyek-proyek fisik Desa Pakuncen. Sorotan tersebut berkaitan dengan kecenderungan pembelian material yang selama ini terpusat pada satu toko material tertentu.

Dalam keterangannya kepada tim media, Kepala Desa Pakuncen menyampaikan bahwa pembelian material ke toko tersebut telah berlangsung sejak lama. Kepala Desa juga menjelaskan bahwa pemilik toko material dimaksud merupakan mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah mengundurkan diri dari jabatannya beberapa tahun lalu. Menurut Kepala Desa, yang bersangkutan sempat menyampaikan keinginannya agar material dari tokonya tetap digunakan dalam setiap pelaksanaan proyek desa.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan dalam pengadaan barang dan jasa desa, khususnya terkait upaya menjaga prinsip objektivitas, transparansi, serta persaingan yang sehat.

Perhatian publik semakin menguat setelah diketahui bahwa salah satu anggota BPD yang saat ini menjabat merupakan pihak yang bekerja di toko material yang sama dan hingga kini berstatus sebagai pengemudi (driver) toko tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai potensi konflik kepentingan, sekaligus bagaimana mekanisme pencegahan dan pengendalian konflik kepentingan diterapkan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Hingga berita ini disusun, tim media belum memperoleh penjelasan resmi secara rinci mengenai sejumlah hal penting, antara lain:

Pertimbangan teknis dan administratif yang mendasari pemilihan penyedia material yang cenderung terpusat pada satu toko,

Apakah dalam proses pengadaan pernah dilakukan pembandingan harga dan kualitas dengan penyedia material lain,

Serta mekanisme pengawasan yang memastikan bahwa pengambilan keputusan pengadaan terbebas dari pengaruh relasi personal maupun jabatan.

Padahal, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pengadaan barang dan jasa desa seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efisien, serta menghindari potensi konflik kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Apabila melalui audit dan pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya konflik kepentingan, pengondisian penyedia, atau mekanisme pengadaan yang tidak memenuhi asas persaingan sehat, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas,

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,

Ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa, serta dalam kondisi tertentu dapat berimplikasi hukum lebih lanjut apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara atau desa.

Selain temuan dan fakta yang telah diungkap, tim media saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, serta efektivitas pengawasan internal. Pendalaman dilakukan melalui penelusuran dokumen, pencocokan data administratif, serta klarifikasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.

Seiring dengan proses tersebut, seluruh data dan dokumen pendukung yang telah dihimpun tengah disiapkan secara sistematis sebagai bahan pelaporan resmi kepada Inspektorat selaku aparat pengawasan internal pemerintah, guna dilakukan pemeriksaan dan audit sesuai kewenangan.

Sebagai bentuk transparansi dan kehati-hatian, laporan tersebut juga direncanakan akan ditembuskan kepada pihak-pihak strategis, termasuk Kejaksaan serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Purbalingga, agar setiap dugaan dapat diuji melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang sah.

Tim media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong keterbukaan serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Seluruh proses tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Tags