Arogansi Kekuasaan Desa? Kades Tasikmadu Diduga Intimidasi Ahli Waris Tanah Eigendom Di Pantai Kuthe
TRENGGALEK – Dugaan praktik sewenang-wenang aparat desa kembali mencuat di pesisir selatan Kabupaten Trenggalek. Kepala Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Wignyo Handoyo, diduga secara langsung menghalangi sekaligus mengintimidasi perwakilan ahli waris pemegang hak Eigendom Verponding saat hendak memasang plang kepemilikan tanah di kawasan Pantai Kutheng, Kamis (15/1/2026).
Tim ahli waris yang memegang Eigendom Verponding Nomor 16731–16732 menyatakan kehadiran mereka di lokasi semata-mata untuk menegaskan hak kepemilikan yang sah atas lahan tersebut. Tanah itu belakangan disebut-sebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan rest area wisata.
Namun, upaya pemasangan plang justru mendapat penolakan keras. Puluhan orang yang disebut sebagai pengurus Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) menghadang kegiatan tersebut, dengan Kepala Desa Tasikmadu berada di barisan terdepan.
Penolakan berlangsung tegang dan emosional. Bahkan, menurut keterangan tim ahli waris, sempat terjadi dorongan fisik yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terbuka.
Kuasa hukum ahli waris, Haris Setiawan, SH, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip supremasi hukum.
“Klien kami hanya ingin menegaskan haknya. Tidak merusak, tidak menguasai paksa. Tetapi justru diperlakukan seolah-olah pelanggar hukum di tanahnya sendiri,” tegas Haris.
Ia menambahkan, pihaknya telah menantang secara terbuka Kepala Desa dan Gapoktanhut untuk menunjukkan alas hak yang sah dan autentik atas lahan tersebut. Namun hingga insiden berakhir, tidak satu pun dokumen kepemilikan diperlihatkan.
“Yang dikedepankan bukan hukum, melainkan otot dan massa. Ini berbahaya. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi kekuasaan lokal,” ujarnya.
Alasan pelarangan pemasangan plang disebut karena kawasan itu telah dipasangi papan klaim berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 2 Tahun 2025 oleh pihak Gapoktanhut. Namun menurut kuasa hukum ahli waris, klaim tersebut tidak serta-merta menghapus hak keperdataan Eigendom.
Secara hukum, hak Eigendom hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan melalui klaim sepihak atau tindakan lapangan.
Haris juga menegaskan bahwa pemasangan plang kepemilikan direncanakan di dua titik strategis, yakni Pantai Genjor (Rest Area Salam Genjor) dan Pantai Kutheng. Hingga kini, baru satu plang yang berhasil dipasang.
“Kami pastikan pemasangan plang akan tetap dilanjutkan. Jika terus dihalangi, kami akan membawa perkara ini ke ranah pidana maupun administrasi pemerintahan,” tegasnya.
Insiden ini menyita perhatian publik karena kuat dugaan konflik dipicu oleh rencana pembangunan rest area wisata di kawasan tersebut. Ahli waris menilai terdapat upaya mengaburkan status kepemilikan tanah demi kepentingan proyek, dengan mengorbankan hak warga.
Kritik juga datang dari warga Desa Tasikmadu. Supar, salah seorang warga, menilai sikap Kepala Desa telah melampaui batas kewenangan.
Ia turut menyoroti rangkap jabatan Kepala Desa sebagai Ketua Gapoktanhut, yang dinilai sarat konflik kepentingan.
“Sulit berharap keputusan yang objektif jika kepala desa merangkap sebagai ketua kelompok yang berkepentingan langsung atas lahan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan secara berulang.
(Frn)