Sosialisasi Permasalahan Pajak Digelar Di Desa Cipeundeuy, Padalarang – Bandung Barat

Sosialisasi Permasalahan Pajak Digelar Di Desa Cipeundeuy, Padalarang
21-Jan-2026 | sorotnuswantoro Bandung barat

Bandung Barat, 21 Januari 2020 – Komisi 2 DPRD Kabupaten Bandung Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diwakili oleh Haji Bubun Iskandar S.Ag., M.SI, mengadakan kegiatan sosialisasi terkait permasalahan dan pentingnya ketaatan pajak bagi masyarakat di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Acara yang digelar di Gedung Aula Desa Cipeundeuy ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, mulai dari tokoh masyarakat, warga dari tingkat RT hingga RW, serta perangkat desa.

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Kepala Desa (Kades) Asep, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saepudin sebagai Ketua BPD Desa Cipeundeuy, Bapak Bimas, Babinsa, serta jajaran perangkat desa yang mendukung kelancaran acara sosialisasi yang fokus pada pembahasan tentang pajak dan pembangunan desa.

Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Cipeundeuy Saepudin menyampaikan paparan terkait berbagai jenis pajak yang menjadi kewajiban bagi masyarakat, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Selain itu, ia juga menyentil terkait kondisi pembangunan yang tengah berlangsung di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, yang diharapkan dapat semakin berkembang seiring dengan meningkatnya ketaatan pajak dari warga.

Selanjutnya, dalam paparannya, H. Bunbun Risnandar S.Ag., M.SI menyampaikan tujuan utama sosialisasi ini, yaitu untuk memberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi (tupoksi) Komisi 2 DPRD Kabupaten Bandung Barat dalam mengawasi dan memberikan arahan terkait urusan pajak dan pariwisata bagi masyarakat, khususnya di Desa Cipeundeuy.

"Alhamdulillah hari ini saya bisa bertemu langsung dengan para tokoh masyarakat dan seluruh warga Desa Cipeundeuy dari tingkat RT, RW, hingga berbagai elemen masyarakat. Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan tentang pentingnya ketaatan pajak yang menjadi kewajiban bagi setiap warga negara," ucap Haji Bunbun Iskandar. S.Ag. M.SI

Ia menjelaskan bahwa jenis pajak yang harus dilaksanakan pembayarannya oleh masyarakat meliputi Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Menurutnya, pembayaran pajak bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai kontribusi nyata masyarakat untuk kemajuan daerah.

"Saya berharap para warga masyarakat Desa Cipeundeuy dapat melaksanakan kewajiban ini dengan baik. Penting untuk diketahui bahwa pembayaran pajak yang dilakukan oleh warga akan dikembalikan kembali kepada Desa Cipeundeuy melalui bagi hasil dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Dana ini nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan target untuk mencapai potensi pengembangan hingga angka 1,85 miliar rupiah untuk wilayah terkait," jelasnya.

Haji Bunbun menambahkan bahwa potensi Kabupaten Bandung Barat tidak hanya terletak pada sektor pariwisata, tetapi juga pada kontribusi pajak dari masyarakat yang dapat menjadi dasar untuk mewujudkan desa yang lebih maju dan makmur. "Semoga kedepannya Desa Cipeundeuy bisa semakin maju, makmur, dan warga masyarakatnya senantiasa taat terhadap kewajiban pajak," pungkasnya.

Tags