Pemindahan Tenaga Kependidikan Smkn Jateng Lintas Kabupaten Menuai Sorotan

Pemindahan Tenaga Kependidikan Smkn Jateng Lintas Kabupaten Menuai Sor
31-Jan-2026 | sorotnuswantoro Purbalingga

Kebijakan pemindahan tenaga kependidikan dari SMKN JATENG di Purbalingga ke Kabupaten Banjarnegara memunculkan perhatian publik. Pemindahan tersebut menyasar tenaga yang telah mengabdi cukup lama, sementara di saat bersamaan sekolah diduga masih mempertahankan tenaga dengan masa pengabdian relatif singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, tenaga kependidikan bernama Mahesa Yudha Satriya sebelumnya bertugas di SMKN JATENG Purbalingga. Dalam kebijakan penataan terbaru, yang bersangkutan dipindahkan untuk bertugas ke wilayah Banjarnegara.

Pemindahan lintas kabupaten ini berdampak pada kondisi sosial keluarga. Yudha diketahui hidup bersama dua anaknya yang masih kecil. Sejak dipindahkan, ia harus berangkat bekerja sekitar pukul 05.30 WIB, sehingga anak-anaknya kerap kebingungan bersiap berangkat sekolah tanpa pendampingan ayah.

Di sisi lain, redaksi menerima informasi bahwa pihak sekolah diduga mempertahankan tenaga kategori R4 dengan masa pengabdian sekitar dua hingga tiga tahun. Dugaan kuat tenaga tersebut disebut belum terdata di BKN dan belum tercantum dalam Dapodik, sehingga memunculkan pertanyaan terkait ketertiban administrasi.

Sorotan kian menguat setelah diketahui SMKN JATENG membuka lowongan pekerjaan petugas keamanan (satpam). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai urgensi rekrutmen baru di tengah pemindahan tenaga lama yang telah lama mengabdi.

Saat dikonfirmasi, pihak sekolah menyampaikan bahwa kebijakan penempatan dan pemindahan tenaga sepenuhnya merupakan kewenangan dinas induk di tingkat provinsi. Sekolah menyatakan hanya menjalankan peraturan dan arahan yang telah ditetapkan.

Namun demikian, dalam Pedoman Penempatan CPPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, penempatan tenaga kependidikan diupayakan tidak berpindah sekolah dan mengutamakan lokasi tempat bertugas saat ini. Apabila pemindahan tidak dapat dihindari, penempatan diarahkan ke satuan pendidikan terdekat dengan mempertimbangkan domisili, berdasarkan urutan prioritas sebagaimana diatur dalam perintah peraturan perundang-undangan serta arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berpijak pada pedoman tersebut, pemindahan lintas kabupaten memunculkan pertanyaan lanjutan. Publik mempertanyakan apakah aspek kedekatan domisili, dampak sosial keluarga, serta kebutuhan riil satuan pendidikan telah menjadi pertimbangan utama.

Sejumlah pihak menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan administratif, apabila tidak didukung dasar kebijakan tertulis yang transparan dan dapat diuji. Potensi maladministrasi pun menjadi isu yang patut mendapat perhatian pengawasan.

Atas dasar itu, Redaksi SorotNuswantoro berencana menyampaikan surat resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi, peninjauan kembali kebijakan, serta solusi yang adil dan manusiawi bagi semua pihak.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan untuk kepentingan publik, mendorong transparansi kebijakan, serta memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai asas keadilan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Tags