Diduga Manager Pln Ulp Rembang Bungkam Media Dengan Rupiah

Diduga Manager Pln Ulp Rembang Bungkam Media Dengan Rupiah
03-Feb-2026 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

Rembang, sorotnuswantoro.com - Slogan “BUMN Untuk Indonesia” seolah tercoreng oleh aksi oknum di PLN ULP Rembang. Kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang menimpa seorang warga berinisial G di Sidomulyo, Gunem, kini memasuki babak baru yang semakin memuakkan. Bukan menunjukkan integritas, Manager PLN ULP Rembang, Jati Kuncahyo, justru mempertontonkan drama “pasang badan” sekaligus upaya penyuapan yang merendahkan marwah profesi jurnalis.

Kasus ini bermula saat tiang listrik roboh akibat penebangan pohon jati oleh G. Alih-alih menjalankan prosedur resmi, oknum PLN bernama Supriyanto dan Like diduga melakukan intimidasi dengan meminta uang sebesar Rp5 juta, yang kemudian “didiskon” menjadi Rp3,5 juta.

Tak berhenti di situ, perilaku “haus uang” oknum tersebut makin menjadi saat meminta tambahan Rp300 ribu pada Minggu pagi tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam pertemuan di Kabupaten Rembang, Senin (2/2), Jati Kuncahyo mengakui adanya kesalahan mekanisme tersebut.

“Harusnya pakai kuitansi atau aturan yang jelas, bukan minta gitu saja. Soal anggota saya minta 300 ribu itu memang salah dan tidak benar,” aku Jati.

Puncak dari skandal ini terjadi saat Jati Kuncahyo, yang seharusnya bertindak profesional, justru mencoba menyuap tim media Suara Jateng dengan Rupiah. Uang tersebut disodorkan dengan syarat yang memalukan: Hapus berita.

Upaya pembungkaman ini ditolak mentah-mentah oleh tim media. “Simpan lagi uang Anda dan berikan kepada anak buah Anda!” tegas tim media Suara Jateng.

Jati Kuncahyo juga mengeluarkan pernyataan yang dianggap publik sebagai drama picisan dengan mengaku siap dicopot demi melindungi anak buahnya dari ancaman SP3 atau pemecatan. Namun, bagi korban (G), pernyataan itu terasa hambar dan terlambat.

“Kenapa pengembalian denda kepada saya harus menunggu viral dulu? Kalau tidak viral, berarti tidak dikembalikan,” cetus G dengan nada kecewa yang mendalam. Hal ini membuktikan bahwa transparansi di internal PLN Rembang hanya terjadi jika sudah terpojok oleh desakan publik.

Kini bola panas berada di tangan Polda Jawa Tengah dan PLN Pusat. Publik bertanya-tanya: Apakah sekadar mengembalikan uang pungli setelah ketahuan bisa menghapus tindak pidana pemerasan?

Mengacu pada slogan Suara Jateng, “Mengungkap Fakta, Membongkar Realita,” kasus ini tidak boleh berhenti pada kata maaf atau pengembalian uang. Jika hukum di negeri ini tidak tebang pilih, maka praktik pungli dan upaya penyuapan terhadap media harus diproses secara pidana agar menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya.

Jangan sampai PLN yang mengelola hajat hidup orang banyak justru dipenuhi oleh oknum-oknum yang mentalnya lebih rendah dari tiang listrik yang roboh.

( Windi )

Tags