Diduga Rekayasa Hukum, Pasutri Warga Jawilan Gugat Oknum Anggota Polsek Ke Pn Serang

Diduga Rekayasa Hukum, Pasutri Warga Jawilan Gugat Oknum Anggota Polse
19-Feb-2026 | sorotnuswantoro Serang,Banten

Dugaan rekayasa hukum yang disebut dilakukan oleh seorang oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jawilan berinisial RI terhadap pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Serang, diajukan oleh NA dan S melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ujang Kosasih, SH dan rekan. Langkah hukum ini merupakan buntut dari laporan dugaan perbuatan curang dan penggelapan yang sebelumnya dilayangkan RI terhadap keduanya.

Kuasa hukum penggugat, Ujang Kosasih, SH, menyatakan pihaknya juga akan mengajukan permohonan penghentian sementara proses penyelidikan dan penyidikan kepada Kapolsek Jawilan. Permohonan itu diajukan dengan alasan perkara yang dilaporkan kliennya dinilai murni merupakan sengketa perdata.

“Kami selaku penasihat hukum para terlapor mengajukan permohonan penghentian penyelidikan dan penyidikan sementara, karena perkara a quo adalah ranah keperdataan,” ujar Ujang dalam keterangannya.

Menurutnya, permohonan tersebut diajukan dengan memperhatikan sejumlah dasar hukum, di antaranya:

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, khususnya Pasal 139 ayat (1) dan (2);

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 huruf h dan i.

Ia menjelaskan, merujuk Perma Nomor 1 Tahun 1956, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana terdapat unsur yang harus diputus terlebih dahulu dalam ranah perdata, maka pemeriksaan pidana dapat ditangguhkan hingga adanya putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum.

“Kami memohon kepada Kapolsek Jawilan cq Penyidik Satreskrim Polsek Jawilan agar menyamakan persepsi dalam menangani perkara yang memiliki unsur keperdataan, sehingga para pihak memperoleh keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, NA selaku penggugat mengaku langkah gugatan ini ditempuh sebagai bentuk upaya mencari keadilan. Ia mengaku merasa tertekan karena pihak yang melaporkannya merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah tempat laporan tersebut diproses.

“Saya lelah merasa terintimidasi dan hanya ingin mendapatkan keadilan. Saya juga berhak membela diri, apalagi yang saya hadapi adalah anggota Polri. Saya khawatir hukum bisa saja dimainkan untuk kepentingan tertentu,” ungkap NA.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Jawilan belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut maupun permohonan penghentian sementara penyidikan yang akan diajukan kuasa hukum penggugat. (Red)

Tags