Ujang Kosasih Minta Menteri Perhubungan Turun Tangan, Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan Angkot

Ujang Kosasih Minta Menteri Perhubungan Turun Tangan, Soroti Dugaan Pe
19-Feb-2026 | sorotnuswantoro Tangerang,Banten

Ujang Kosasih Minta Menteri Perhubungan Turun Tangan, Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan Angkot di Tangerang

Penasehat hukum dua konsumen yang menggugat PT AJM dan PT BPR, Ujang Kosasih, S.H., meminta Menteri Perhubungan melalui Dinas Perhubungan Provinsi Banten untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota Tangerang.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul gugatan yang diajukan dua konsumen yang mengaku dirugikan dalam pembelian mobil angkutan kota (angkot) secara kredit dengan trayek Cimone–Balaraja. Para penggugat menyebut kendaraan yang mereka beli diduga tidak dilengkapi izin trayek dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Klien kami merasa dirugikan karena kendaraan yang dibeli untuk operasional angkutan umum ternyata tidak memiliki legalitas yang lengkap,” ujar Ujang dalam keterangannya.

Ia menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut hubungan perdata antara konsumen dan perusahaan pembiayaan, tetapi juga berkaitan dengan lemahnya pengawasan terhadap operasional angkutan umum di wilayah Tangerang.

Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan sejumlah sopir angkot, masih terdapat ratusan kendaraan angkutan umum yang beroperasi tanpa dilengkapi izin trayek dan STNK. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan perlunya penataan ulang sistem birokrasi dan pengawasan angkutan kota maupun pedesaan.

“Dishub kabupaten dan kota diduga kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha angkutan umum. Kami meminta Menteri Perhubungan untuk turun tangan sebelum muncul gejolak atau aksi besar-besaran dari para sopir angkot di wilayah Banten,” tegasnya.

Selain itu, Ujang juga mengungkap dugaan bahwa PT AJM mendatangkan kendaraan angkot dari luar daerah untuk kemudian dicat ulang agar menyerupai angkutan resmi yang beroperasi di Tangerang. Dugaan tersebut, lanjutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Ia pun meminta pihak Kepolisian Resor Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap gudang milik PT AJM yang diduga menjadi lokasi pengecatan kendaraan angkot dari luar daerah sebelum dioperasikan di Tangerang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT AJM, PT BPR, maupun Dinas Perhubungan terkait tudingan tersebut. (Red)

Tags