Polres Tulungagung Ingatkan Sanksi 15 Tahun Penjara Bagi Pemilik Bahan Peledak Dan Senpi Ilegal
TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat terkait larangan kepemilikan, penyimpanan, hingga penggunaan bahan peledak dan senjata api tanpa hak. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Tulungagung yang dikenal dengan semboyan "Tertib, Aman, Ayem, dan Tentrem".
Melalui unggahan resminya, Polres Tulungagung menegaskan bahwa setiap aktivitas yang melibatkan pembuatan, penyimpanan, atau penggunaan bahan peledak maupun bahan berbahaya lainnya merupakan pelanggaran hukum berat. Pelanggar ketentuan ini diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Cakupan Larangan dan Jeratan Pasal
Pihak kepolisian merinci bahwa larangan tersebut tidak hanya terbatas pada senjata api dan amunisi saja. Berdasarkan Pasal 306 dan Pasal 308 KUHP, tindakan yang dapat dipidana meliputi:
Aktivitas Ilegal: Memasukkan ke wilayah Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, hingga mengeluarkan dari wilayah Indonesia tanpa hak.
Objek yang Dilarang: Senjata api, amunisi, bahan peledak (termasuk bahan petasan/mercon), gas air mata, peluru karet, serta bahan berbahaya lainnya.
Kasihumas Polres Tulungagung, IPTU Nanang, menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan untuk memutus rantai risiko kecelakaan fatal, kebakaran, hingga jatuhnya korban jiwa akibat ledakan bahan peledak ilegal yang sering terjadi di momen-momen tertentu, seperti menjelang Ramadhan.
Himbauan bagi Masyarakat
Polres Tulungagung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta untuk tidak mencoba-coba merakit bahan peledak dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan senjata atau bahan berbahaya.
(Frn)