Pengasuh Panti Kasih Mesra Demak Jateng Diduga Menahan Uang Santunan 80 Anak Pantinya .
Demak, sorotnuswantoro.com - Panti Pelayanan Sosial Anak ( Kasih Mesra Demak) dibawah Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di jalan Betengan No 7 Demak Jawa Tengah kode pos 59511, pada hari Senin ( 9/3/2026 ) sore ada kunjungan dari Gubernur dan Dinas Provinsi Jateng dalam rangka buka bersama ( BukBer ) dan memberikan peralatan sekolah mulai kelas Sekolah Dasar ( SD ) ( SMP ) ( SMA, SMK ) dan santunan uang sebesar Rp 200 000 rupiah peranak anak anak Panti ( Kasih Mesra )
Dikatakan dari salah satu keluarga anak Panti yang tidak mau disebut Namanya sebut saja Bunga, "dengan adanya program kunjungan dari Gubernur atau yang mewakili acara ( BukBer ) Buka Bersama pada Senin tanggal 9/ 3/ 2026 akan meringankan beban keluarga para anak anak Panti dengan adanya santunan dari Gubernur persatu anak Panti sebesar Rp 200 000 rupiah.
" Disayangkan setelah acara selesai semua anak anak Panti yang menerima santunan dari (Bangub) sebesar Rp 200 000 rupiah diminta dikumpulkan oleh pengasuh Panti, bisa juga dikatakan pengasuh Panti diduga menahan pendapatan hak anak Panti, dengan hal itu pengasuh Panti dengan tujuan untuk apa belum jelas, harusnya dijelaskan dan transparan " Kata Bunga.
Pada hari Rabu tanggal 11/ 3/ 2026 awak media datang silaturahmi ke Kantor Panti Pelayanan Sosial Anak ( Kasih Mesra Demak ) konfirmasi kepada Kepala Panti berkaitan dengan uang santunan para anak Panti yang diminta dikumpulkan akan dibuat apa saja.
" Kebetulan Kepala Panti sedang pergi acara di Grobogan, ditanggapi oleh Sugeng Riyanto, " Membenarkan adanya uang santunan yang diterima anak Panti sebesar Rp 200 000 rupiah per anak dari Gubernur Dinas Provinsi Jateng, dikumpulkan demi keamanan, semua anak Panti ada 80 semua mendapat santunan itu, uang tersebut akan diberikan besok pada tanggal 16 bulan Maret ini sangu liburan.
" Untuk minta dan menyimpan uang santunan anak Panti bukan produk dari pimpinan melainkan inisiatif para pengasuh, dan bilamana hal ini menjadi harapan kebaikan akan saya teruskan kedepan , " Jelasnya.
Menurut MF.Andhi , Konsultan Ahli Bidang Tata Pemerintah dan Regulasi Kebijakan Publik RI , " Tidak diperbolehkan. Bantuan Sosial apa saja ( BanSos ) tidak boleh diminta lagi oleh pihak mana pun ( pendamping aparatur pemerintahan,kelompok atau pihak ketiga ) dengan dalih apa pun , termasuklah alasan untuk disimpan dikelola, atau alasan" agar tidak hilang dan habis. " Terangnya.
( Windi )