Zaenal Merasa Ditipu , Susianto Dilaporkan Polisi
Zaenal Merasa Ditipu , Susianto Dilaporkan Polisi
JEPARA,-Dengan didampingi Eko Hariyanto dan Krissuwanto,Zaenal Arifin akhirnya mendatangi polres jepara, maksut kedatanganya warga Ngabul ini hendak mengadukan temannya sendiri yang di duga telah menipunya.
Pria kelahiran 1968 ini mengadukan Susianto terkait hak pemakaian nama di leasing Dealer spm Honda Muncul Jaya Motor Bangsri. Zaenal resmi membuat aduan polisi jepara dengan nomor :STPL/185/III/2026/Res Jepara/Reskrim, ditanda tangani piket jaga Reskrim Kenang Bagus Aryo Wibowo,11 Maret 2026.
Susianto yang kini jadi terlapor perkara dugaan penipuan dengan korbanya adalah Zaenal Arifin,diketahui keduanya dulu sempat akrab saat mereka berdua hobi mendatangi galian galian c hendak meminta upeti.
Kini Zaenal tak sebodoh dulu,menurut dia,dirinya sering dibohongi oleh teman teman KOMPLOTAN NYA. Sebab ,pria satu anak ini,KBM Avanza miliknya warna hitam pernah dijadikan operasional berburu upeti.
Namun banyak sekali kekecewaan yang dialaminya,mulai dari mobil tak diganti bensinya,hingga pembagian upeti yang terkesan licik.Sebab dia mencontohkan dalam pengahasilan gorong gorong hasil berburu alias ngompas upeti pernah mendapatkan Rp,500 ribu .
Sayangnya ,kata Zaenal,dirinya hanya kebagian uang receh Rp ,50 ribu saja.
"Mobil sampai rusak juga,di ajak putar putar dengan lewat jalan terjal,yaa itu cuma dikasih makan sarimi sama minuman gelas ipin upin seharga Rp ,10 ribu" .ujarnya geram penuh kecewa.
Pria asal desa Ngabul yang biasa bertopi dan berjaket ini melaporkan Susianto terkait kasus dugaan penipuan.Peristiwa ini bermula,pada hari Sabtu ,tanggal 17 Agustus 2024,pukul 12.00 WIB,mereka telah mendatangi Dealer Honda Muncul Jaya Motor Bangsri ,jalan Jepara Bangsri .
Lalu setelah mendapatkan spm jenis Beat Streat mereka pulang menuju rumahnya Susianto di desa Lebak Kecamatan pakis aji jepara. Setelah spm dikuasai oleh Susianto ,warga dari M.Sodiq Petinggi desa Lebak ini ,kabarnya juga berseteru dengan Susianto.Bahkan menurut teman teman seprofesi yang mengaku wartawan,lelaki yang pernah kesandung kasus KDRT ini bicara dan omongannya terlalu tinggi ( duwur duwur,gedi gedi).
Meski demikian seperti disebutkan temanya sendiri,keadaan berbalik 180 derajat. Menurut isi loporan Zaenal, Susianto hanya membayar kreditan itu selama 3 bulan,selanjutnya bulan berikutnya di SONG alias tak mau membayar kewajiban angsuran.
Dengan tabiat perilaku buruk yang dilakukan pria tambun ini ,rumah zaenal arifin sering di satroni leasing Depcolector hendak mengambil spm. Dengan kejadian pinjam nama atas KTP Zainal,menurut pria yang pernah jadi umpan tumbal kawanya sendiri soal kasus bbm solar di Karangrandu Pecangaan ini merasa dipermalukan oleh Susianto.
Menurut dia,pihaknya merasa dirugikan,dipermalukan saat leasing Depcolecktor mendatangi rumahnya dan terlihat dan terdengar oleh tetsngganya.( E.H)