Maraknya Aksi Penyelewengan Bbm Bersubsidi Di Spbu 54.621.03 Aph Harus Tindak Tegas Operator Dan
BOJONEGORO || Praktik Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berjenis solar kembali terjadi di SPBU Pertamina Jalan Surabaya, Dusun Jalaan, Padangan, Kecamatan. Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga dikelola oleh oknum anggota berinisial (JB).
Dari pantauan dilapangan,Kali ini para pelaku tersebut memakai kedok yaitu dengan mengisi berpindah-pindah di SPBU area padangan dan sekitarnya serta bermain dengan pihak Operator SPBU tersebut . Dengan menggunakan armada yang di modifikasi ada tiga mobil panther yang di dalamnya ada dua tong modif berisi 200 liter untuk menyedot solar subsidi serta mengunakan plat nomer yang di ganti-ganti setiap memasuki spbu guna mengelabuhi awak media . 12/03/2026
Sedangkan PT. Pertamina sudah mengeluarkan aturan tentang pelanggaran pembelian BBM subsidi jenis solar menggunakan jerigen, drump atau kempu yang melebihi kapasitas dan pembelian secara berkala serta berkali-kali.
Dan tindakan tersebut jelas melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, gas bumi, dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Atas kejadian tersebut Awak media Sudah melakukan konfirmasi ke pihak pengawas SPBU Pertamina 54.621.03 Padangan dan konfirmasi ke aph setempat dengan memberikan bukti temuan di lapangan sesuai tempat kejadian perkara.
Sebagai langkah tegas, rekan media akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Polres bojonegoro , Polda Jatim, dan Mabes Polri Serta pihak Pertamina Patra Niaga untuk mendorong tindakan nyata terhadap pelanggaran hukum yang terindikasi mendapat perlindungan ini. Penegakan hukum yang lebih keras dan tegas harus diupayakan untuk memastikan hukum berjalan tanpa tebang pilih(Red)