Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilaporkan Ke Polisi, Warga Gading Wetan Apresiasi Pelayanan Spkt Polres

Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilaporkan Ke Polisi, Warga Gading Wetan A
27-Apr-2026 | sorotnuswantoro PROBOLINGGO

PROBOLINGGO – Seorang warga bernama Sulalah, asal Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya pada Senin (27/04/2026).

Dalam keterangannya, Sulalah mengaku puas atas pelayanan yang diberikan petugas SPKT.

Ia menyebut proses penerimaan laporan berlangsung cepat, ramah, profesional, dan tanpa dipungut biaya apapun.

“Pelayanannya sangat baik, cepat, dan ramah. Semua proses berjalan lancar tanpa biaya,” ungkap Sulalah usai membuat laporan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang menurut pelapor telah merugikan nama baik serta kehormatannya di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Apresiasi terhadap pelayanan SPKT ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik yang humanis, terbuka, dan bebas pungutan masih menjadi harapan besar masyarakat dalam mencari keadilan.

Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar persoalan ini dapat terang-benderang dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Penulis: SAFIUDDIN

Tags