Diduga Terima Setoran, Polres Garut Disorot Karena Belum Menindak Jaringan Peredaran Tramadol

Diduga Terima Setoran, Polres Garut Disorot Karena Belum Menindak Jari
12-May-2026 | sorotnuswantoro Garut

Maraknya peredaran obat keras terbatas jenis tramadol di Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa para pedagang, koordinator, hingga pihak yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran tramadol masih belum tersentuh proses hukum dan tetap bebas beraktivitas.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat, termasuk spekulasi mengenai kemungkinan adanya aliran setoran kepada oknum tertentu. Namun demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Publik menilai bahwa aparat penegak hukum perlu menunjukkan komitmen yang tegas dalam memberantas peredaran obat keras ilegal, mengingat dampaknya yang sangat merugikan, terutama bagi generasi muda. Peredaran tramadol tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap penanganan dugaan peredaran tramadol di Garut, termasuk menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh oknum aparat.

Jika terbukti ada aparat yang menerima imbalan, memberikan perlindungan, atau menghambat proses penegakan hukum, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan pidana dan kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peredaran obat keras ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, penanganan yang cepat, objektif, dan transparan sangat dibutuhkan untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.red.

Tags