Pecabulan Anak Usia 5 Tahun Oleh Tetangga, Diduga Pelaku Bapak Dan Anaknya Di Desa Sibrama Banyumas

Pecabulan Anak Usia 5 Tahun Oleh Tetangga, Diduga Pelaku Bapak Dan Ana
01-Feb-2024 | sorotnuswantoro Banyumas

Terjadi kasus pencabulan yang di alami oleh anak berusia lima tahun di Desa Sibrama kecamatan Banyumas. Sebut saja korban bunga (nama samaran) anak pertama dari pasangan muda yang hidup sederhana.

Dicabuli oleh tetangganya sendiri yang rumahnya berhadapan, pelaku bernama TG pria setengah baya yang di kenal sebagai pembisnis pupuk ilegal. Bunga merupakan teman main dari anaknya pelaku yang seumuran dan bunga sering bermain kerumahnya. Kejadian terjadi saat bunga bermain kerumah pelaku setelah masuk lalu pintu rumah di tutup oleh pelaku dan saat itulah bunga di eksekusi seperti binatang.

Menurut keterangan ibu korban FT mengungkapkan, "saya tahunya malam jumat ketika anak saya ngompol dan saat ibu saya ganti clana tiba tiba ibu berteriak karna melihat darah kluar dari vagina anak saya, anak saya nangis histeris di tanya tidak mau jawab lalu saya rayu anak saya ahirnya mau bilang ternyata anak saya menyampaikan di gituin pake alat kelaminya TG". Ungkapnya

"saya spontan langsung keluar dan panggil pak RT dan saya sampaikan ke pak RT bahwa anak saya di cabuli oleh TG, saat saya liat pelakunya saya langsung triakin dengan keras dan pelakunya langsung lari lewat pintu blakang, saya bersama pak RT dan warga mendatangi kerumah pelaku namun tidak mau keluar dan semua pintu di tutup jadi kakak saya emosi".

Ibu korban menambahkan, "menurut keterangan dari hasil visum korban di cabuli lebih dari satu kali dan saya sudah lapor ke Polres Banyumas, lapor pada hari senin tanggal 22 januari 2024 dan sampai skrang belum ada panggilan dari polres".tambahnya (30/01)

Bapak korban juga mengungkapkan, "saya sangat marah mas anak saya di perlakukan seperti itu saya maunya pelaku di adili dengan seadil adilnya".tegasnya

Awak media kami juga melakukan konfirmasi kepada pak RT Budi mengungkapkan, "saya mengetahui permasalahan pencabulan ini masyarakat marah mengetahui permasalahan ini tugas saya bagaimana meredam agar tidak terjadi hal anarkis". Ungkapnya (30/01)

Budi menambahkan, "saya juga heran posesnya kaya di tunda tunda harusnya jika sudah pelaporan dan ada visum segera di tangkap namun sampai hari ini tidak di tangkap, pelaku tidak menempati rumahnya setelah pupuknya ilegalnya di ambil oleh polsek jumat sore".tambahnya (30/01)

Kaka dari ibu korban Cahyantoro juga mengungkapkan, "saya sedang merumput di dekat rumah pelaku melihat korban lari dan nangis lalu saya mendengarkan TG menyampaikan ke anaknya kayanya korban ngomong ke orang tuanya, kalau ketahuan sich gimana lalu anaknya menjawab bapak yang ngelakuin dan bapaknya bilang juga ke anaknya kamu juga ngelakuin".ungkapnya (30/01)

Awak media kami juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sibrama namun kepala desa sedang tidak di rumah dan awak media kami segera melakukan konfirmasi kepada Polsek Kemranjen. Kapolsek Kemranjen AKP Jamin, S.H juga mengungkapkan, "keluarga korban sempat datang ke polsek banyumas namun karna pencabulan saya arahkan langsung laporan ke PPA Polres banyumas untuk perkembanganya saya belum tahu perkembanganya karna kewenangan PPA Polres Banyumas".ungkapny

Pagi tadi awak media kami melakukan konfirmasi kembali kepada kepala Desa Sibrama melalui by phone kepala desa sibrama Wagiah mengungkapkan, "ini sudah masuk keranah hukum dan harus di tegakan itu sudah masuk ke PPA Polres Banyumas". ungkapnya (01/02)

Awak media kami juga melakukan konfirmasi ke kanit PPA Polres Banyumas melalui pesan wattsap Bu Metri menyampaikan, "perkara ini sudah berjalan dan sedang proses, terkait penyidikan di ranah kami kita sedang intens terkait penanganan ini".tulisnya

Mengenai kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan. Perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak termasuk dalam kategori graviora delicta atau kejahatan paling serius. dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan seksual, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak sangatlah beragam dimulai dari dampak psikologis yakni trauma, dampak fisik seperti tertular penyakit, dampak cedera tubuh yang mana terdapat kerusakan organ internal, serta dampak sosial seperti dikucilkan dalam lingkungan sekitar bahkan hal ini pun berpotensi merusak masa depan korban.

Kejahatan tersebut merupakan super mala per se, sangat jahat dan tercela, dan sangat dikutuk oleh masyarakat (people condemnation) baik nasional maupun internasional.

Demikian halnya perbuatan cabul terhadap anak atau persetubuhan terhadap anak yang diatur dalam Pasal 423 RUU KUHP yang berbunyi, “Setiap orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga anak untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” red

Tags