Jaksa Di Rembang Diduga Jual Beli Tuntutan, Peras Terdakwa Rp 140 Juta Janjikan Tuntutan Ringan
REMBANG sorotnuswantoro.com – Dunia peradilan kembali digegerkan dengan dugaan praktik jual beli hukum yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang terdakwa dengan nominal mencapai Rp 140 juta, dengan iming-iming pemberian tuntutan hukuman yang ringan.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga terdakwa merasa terjebak oleh janji manis oknum tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemerasan ini terjadi saat proses persidangan tengah berjalan, di mana oknum jaksa tersebut secara aktif berkomunikasi dengan pihak terdakwa untuk menegosiasikan angka tertentu agar tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan tidak memberatkan.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Dugaan praktik lancung ini bermula ketika oknum jaksa menjanjikan tuntutan minimal kepada terdakwa. Untuk merealisasikan janji tersebut, sang jaksa disinyalir meminta uang pelicin sebesar Rp 140 juta. Pihak keluarga yang dalam kondisi terdesak akhirnya mengusahakan dana tersebut demi mendapatkan keringanan hukum.
Namun, harapan keluarga pupus setelah mengetahui bahwa nominal yang diserahkan tidak membuahkan hasil sesuai kesepakatan awal. Merasa dizalimi dan menjadi korban pemerasan, kasus ini pun mulai tercium oleh publik dan dilaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Tanggapan dan Desakan Penegakan Hukum
Praktik dugaan "dagang perkara" ini mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat dan praktisi hukum. Tindakan oknum jaksa tersebut dinilai telah mencederai rasa keadilan dan merusak citra Korps Adhyaksa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang bersih dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap oknum yang bersangkutan. Masyarakat mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tetap terjaga.
Jika terbukti benar, oknum jaksa tersebut terancam sanksi berat, mulai dari sanksi disiplin, pemecatan, hingga jeratan tindak pidana korupsi dan pemerasan. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum di daerah harus ditingkatkan guna memutus rantai mafia peradilan
Red