Di Duga Bri Kalitinggar Menggelapkan Bansos

Salah satu warga dari anggota Kelompok Penerima Manfaat ( KPM ) yang mendapat dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengadu kepada awak media kami yang di tindak lanjuti dengan melakukan konfirmasi ke kantor BRI unit kalitinggar senin (5/02/2024), awak mesia kami menyampaikan aspirasi penerima manfaat terkait adanya dugaan pemotongan sejumlah uang yang mereka terima.
Sebelum mendatangi kantor BRI unit kalitinggar Kami melakukan konfirmasi lebih dahulu kepada Sdr Nana pendamping PKH desa bojanegara melalui telepon. Nana mengatakan, "saya akan coba membantu cek datanya dan akan saya konfirmasikan ke Bri, tapi biasanya kalau seperti ini kejadianya mungkin nasabah punya tanggungan atau hutang ke Bank, saran saya coba atas nama KPM mengurus langsung ke bank". Ujarnya
Nana juga menambahkan, "sebenarnya Dinsos sudah beberapa kali menghimbau ke bank untuk tidak melakukan pemblokiran dana, karena bantuan langsung masuk ke rekening KPM masing masing". tambahnya.
Selain konfirmasi ke pendamping PKH, awak media kami juga melakukan konfirmasi ke Sdr. Sugeng Septianto selaku petugas Bansos yang menangani masalah Bansos, PKH, BPNT melalui via telepon.
Sugeng menyampaikan, "tadi saya sudah cek dan saya sudah konfirmasi ke Pak Harjo (Kepala Bank BRI Unit Kalitinggar) supaya di buka blokirnya, kalau terkait hutang atau Tanggungan bukan tanggung jawab kami , monggo ke BRI kalitinggar, dan insa Allah terkait bansos kedepanya tidak seperti ini lagi". ucapanya.
Berdasarkan Para saksi termasuk agen Brilink tempat KPM mengambil bantuan tunai, Ibu Sri menyampaikan, "KPM atas nama Djaenah mulai bulan November disudah potong bahkan setelah saya cek dengan cara digesek tertera di bulan November minus Rp 5.245.920.- dan saya cek lagi di bulan Desember sudah di potong lagi dan masih minus menjadi Rp 4.845.920.- Di bulan Feburi pun sama di potong lagi minus berkuarang menjadi Rp 4.645.920.- Saya juga bingung bu Djaenah jadi engga nerima bantuan," ungkapnya.
Hasil dari konfirmasi di unit BRI, kepala Yunit BRI Kalitinggar. Harjo menyampaikan, "saya tidak memotong tapi memblokir supaya nasabah datang kesini untuk konfirmasi terkait hutangnya," ungkapnya.
Harjo juga menambahkan terkait pemblokiran sudah saya buka,"tambanya
Kementerian sosial menegaskan dana bantuan sosial (Bansos) tidak boleh di potong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh di terima oleh penerima manfaat.
Sesuai dengan pengaturan sangsi hukum pemotong dana bantuan mempunyai dasar hukum yaitu pasal 372 serta pasal 378 KUHP dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 4 tahun.red