Pemkab Demak Beri Catatan Untuk 3 Raperda Usulan Dprd: Hindari Tumpang Tindih Dengan Regulasi Atas

Pemkab Demak Beri Catatan Untuk 3 Raperda Usulan Dprd: Hindari Tumpang
26-May-2026 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

Demak, sorotnuswantor.com - Dalam Rapat Paripurna ke-14 Jumat 22 Mei 2026, Pemkab Demak lewat Sekda Akhmad Sugiharto menyampaikan tanggapan resmi atas 3 Raperda usulan DPRD. Prinsipnya setuju, tapi minta penyempurnaan biar tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan di atasnya.

3 Raperda yang disorot*

1. Raperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)

2. Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal serta Produk Unggulan Daerah

3. Raperda Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir serta Rob

Sikap Pemkab,

Sekda Akhmad Sugiharto bilang:

> “Kami pada prinsipnya menyetujui ketiga usulan Raperda tersebut. Namun perlu kajian yang lebih komprehensif, agar tidak terjadi pertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang sudah berlaku saat ini.”

Artinya, proses lanjut ke pansus tetap jalan, tapi draf harus diharmonisasi dulu dengan UU, PP, Permen, dan Perda provinsi yang relevan.

Pegiat sosial

Sayuti, pegiat sosial asal Sayung sekaligus mahasiswa Pascasarjana UNS, menyebut lemahnya substansi Perda biasanya karena:

Minim partisipasi publik* saat penyusunan draf

Pemahaman penyusun soal asas hukum kurang memadai.

Tidak selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Naskah akademik asal-asalan*, tidak berbasis data empiris atau riset.

Proses legislasi didorong kepentingan politik/target kuota*, bukan kebutuhan nyata dan kajian dampak

Menurut dia, kalau 3 hal ini tidak dibenahi, Perda yang lahir riskan lemah di implementasi dan gampang digugat.

*Selanjutnya*

setelah tanggapan Pemkab, draf Raperda akan masuk pembahasan lebih teknis di pansus/komisi. Di tahap itu biasanya dilakukan harmonisasi dengan Bagian Hukum Setda, uji publik, dan penyesuaian dengan peraturan di atasnya sebelum disahkan.

( Windi )

Tags