Pembagian Insentif Bagi Ketua Rt Dan Rw Di Desa Gunung Masigit
Hari/Tanggal: Selasa, 9 Juni 2025
Lokasi: Aula Desa Gunung Masigit

Desa Gunung Masigit terbagi menjadi 24 Wilayah Rukun Warga (RW) dan 82 Wilayah Rukun Tetangga (RT). Pada hari ini, dilaksanakan pembayaran insentif bagi ketua RT dan RW yang menunggak selama 3 bulan dengan rincian sebagai berikut:
- Insentif untuk Ketua RT: Rp 100.000 per bulan → total selama 3 bulan sebesar Rp 300.000
- Insentif untuk Ketua RW: Rp 200.000 per bulan → total selama 3 bulan sebesar Rp 600.000

Kegiatan pembagian ini dihadiri oleh:
- Sekretaris Desa mewakili Kepala Desa, yang berhalangan hadir karena memiliki tugas dinas di lapangan
- Seluruh perangkat desa, petugas keamanan lingkungan (Linmas), dan Babinsa
- Perwakilan dari Kecamatan Cipatat
- Sejumlah warga masyarakat setempat
Alhamdulillah, pelaksanaan pembagian insentif berjalan dengan tertib dan lancar. Dalam sambutannya yang disampaikan, Sekdes mewakili Kades Tarkopa selaku Kepala Desa menyampaikan harapannya agar pemberian insentif ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh ketua RT dan RW. Beliau berpesan agar tugas pokok dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik, benar, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diharapkan pula para pengurus lingkungan dapat senantiasa mengayomi dan membantu memenuhi kebutuhan warga, sehingga segala urusan dan kepentingan masyarakat di Desa Gunung Masigit dapat berjalan dengan lancar .