Berikan Kuasa Ke Firma Hukum Kalimasada, Korban Gagal Bayar Bmt Nurul Barokah Tempuh Jalur Hukum
Tabuh genderang perlawanan resmi ditabuh oleh ratusan nasabah korban gagal bayar pada Koperasi Ponpes Nurul Barokah, Bojongsari, Purbalingga. Akibat akumulasi kekecewaan mendalam atas penahanan dana simpanan yang berlangsung selama lebih dari enam tahun tanpa kejelasan, ratusan korban yang didominasi petani kecil, pedagang, buruh, dan kaum lansia kompak merapatkan barisan. Mereka secara serentak mendatangi kantor Firma Hukum Kalimasada Nusantara & Partners di Jalan Safir, Puri Tama Indah, Padamara, pada Sabtu malam, 13 Juni 2026, guna menandatangani Surat Kuasa Khusus Nomor: 162-1/SKK/FHKNP/VI/2026 yang diserahkan langsung kepada Advokat Ary Herawan, S.H.
Akar permasalahan mencuat dari praktik penghimpunan dana masyarakat sepanjang tahun 2017-2022 oleh Koperasi Ponpes Nurul Barokah yang berlokasi di Jalan Raya Owabong – Beji, KM.1, Bojongsari. Memanfaatkan kedok religiusitas, para pengurus sukses menjaring dana miliaran rupiah. Namun, ironisnya, sejak tahun 2019 hingga Juni 2026, hak pengembalian dana yang telah jatuh tempo mutlak diabaikan. Para Pengurus koperasi dituding tidak memiliki rasa kemanusiaan dan mengabaikan tuntutan para anggota koperasi.
Kemarahan publik ini disuarakan secara lantang oleh Bapak Suyanto, salah satu perwakilan korban dari Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, yang hadir dalam penandatanganan kuasa tersebut.
"Kami sudah cukup bersabar selama enam tahun menahan lapar dan penderitaan karena uang kami dikuasai sepihak oleh pengurus koperasi! Kesabaran kami sudah habis. Malam ini, kami resmi bersatu memberikan kuasa hukum penuh demi merebut kembali setiap rupiah uang kami yang senilai Rp2,9 miliar itu. Jika pengurus koperasi mengira kami rakyat kecil bisa diinjak-injak, mereka salah besar. Kami akan berjuang lewat jalur hukum sampai darah penghabisan, dan kami meminta pemerintah daerah tidak menutup mata atas kezaliman ini!" seru Suyanto dengan penuh ketegasan.
Adv. Ary Herawan, S.H. menyatakan siap memimpin perlawanan legal ini secara agresif dan terstruktur. Kerugian riil yang tercatat dari Buku Simpanan para korban telah menyentuh angka Rp2.945.759.949,- (Dua Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) yang diduga kuat digelapkan oleh para pengurus Koperasi Ponpes Nurul Barokah Purbalingga.
"Jumlah ini kemungkinan besar akan terus bertambah secara signifikan, karena masih banyak para korban gagal bayar lainnya yang belum sempat terdata," tegas Ary Herawan.
Tiga nama pengurus inti koperasi, yakni K.H. MSA (Ketua), KFN (Sekretaris), dan Hj. PNI (Bendahara) menjadi target bidikan hukum atas dugaan Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Pasal 374 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, para pengurus tidak dapat melarikan diri dari tanggung jawab finansial pribadi dan kelompok, sebagaimana diatur secara mutlak pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Strategi penegakan hukum akan diawali dengan pengiriman nota somasi perdana sekaligus terakhir kepada jajaran pengurus Koperasi Ponpes Nurul Barokah Purbalingga. Ary Herawan memperingatkan, apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menggerakkan laporan pidana massal ke Polres Purbalingga atau Polda Jawa Tengah serta gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Purbalingga. Pihak Tim Hukum dari Firma Hukum Kalimasada juga mendesak Bupati Purbalingga, Wakil Bupati Purbalingga, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga beserta jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Purbalingga untuk segera turun tangan membantu memulihkan keadilan demi hajat hidup masyarakat Purbalingga yang terzolimi.