Dibalik Prestasi Wtp Ke 10 Kendal, Dprd Soroti Silpa Rp131 Miliar Dan Program Yang Diduga Tak Jalan

Dibalik Prestasi Wtp Ke 10 Kendal, Dprd Soroti Silpa Rp131 Miliar Dan
18-Jun-2026 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

KENDAL – Di balik keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kendal mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut, DPRD Kendal menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp131 miliar. Dewan juga akan mencermati kemungkinan adanya program yang tidak berjalan sehingga berdampak pada tidak terserapnya anggaran secara optimal.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025, di gedung DPRD Kendal, Kamis (18/6/2026).

Menurut Mahfud, capaian opini WTP merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Namun, keberhasilan tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah mengabaikan evaluasi terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.

"Perencanaan dan biaya belanja, harus terus dievaluasi," kata Mahfud.

Ia menjelaskan, salah satu perhatian DPRD adalah SILPA Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp131 miliar. Sebagian SILPA tersebut merupakan anggaran terikat (earmarked) yang muncul akibat kebijakan efisiensi anggaran, sementara sebagian lainnya merupakan SILPA non-earmarked yang perlu ditelaah lebih lanjut.

Menurutnya, DPRD akan melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab munculnya SILPA tersebut, apakah murni akibat efisiensi atau justru karena terdapat program yang tidak berjalan maupun tidak terlaksana sesuai perencanaan.

"Akan kita cermati kembali, agar anggaran yang memang penting untuk masyarakat bisa terwujud," ujarnya.

Mahfud menilai besarnya SILPA dapat menjadi indikator penting dalam mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan. Evaluasi tersebut diperlukan agar anggaran yang telah direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Meski memberikan sejumlah catatan, DPRD tetap mengapresiasi pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 yang tingkat realisasinya mencapai sekitar 90 persen.

Selain SILPA, DPRD juga menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih dapat ditingkatkan melalui penggalian potensi daerah tanpa membebani masyarakat.

"Kita sepakat dengan kenaikan PAD, tapi yang tidak membebani masyarakat. Itu yang terpenting," tegas Mahfud.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, mengatakan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilakukan kepala daerah paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Agus menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah melalui dua tahapan, yakni pemeriksaan pendahuluan (interim audit) dan pemeriksaan substantif atau audit rinci.

"Kami menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 11 Juni 2026. Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Kendal kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata Agus.(*)

Tags