Dr Suratno, Sh, Mh Laporkan Pengurus Kud Sinar Harapan Jatimulyo Ke Polres Kebumen

Dr Suratno, Sh, Mh Laporkan Pengurus Kud Sinar Harapan Jatimulyo Ke Po
08-Jul-2026 | sorotnuswantoro Jawa Tengah

Dr SURATNO, SH, MH Laporkan Pengurus KUD Sinar Harapan Jatimulyo Ke Polres Kebumen Laporan Palsu dan Keterangan Palsu KEBUMEN, Rabu 8 Juli 2026, siang ini – Dr Suratno, SH, MH secara resmi melaporkan Achmad Basuki dan Ahmad Basori , yang disebut sebagai pengurus KUD Sinar Harapan Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, ke Polres Kebumen pada Rabu (8/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu pada 23 Mei 2025 mengenai kehilangan SHM dan keterangan palsu yang menurut pelapor berkaitan dengan status kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 285 atas nama Madyahyo, yang berlokasi di Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.

Menurut Suratno, SHM Nomor 285 tersebut diklaim sebagai aset milik KUD Sinar Harapan. Atas dasar klaim tersebut, Achmad Basuki sebelumnya dilaporkan telah membuat laporan Kehilangan sertifikat di Polsek Alian dan laporan terhadap Suratno di Unit I Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, penggelapan, dan penggelapan dalam jabatan.

Suratno menilai laporan yang ditujukan kepadanya tidak berdasar dan menduga terdapat penyampaian laporan maupun keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. " Belum pernah melihat sertifikat kok laporan kehilangan, padahal sertifikat tersebut dilaporkan setelah terbit duplikat yang diajukan ahli waris Madyahyo pada April, dilaporkan Mei, dan juga saya dilaporkan ke Polda terkait penggelapan pengrusakan dan penggelapan dalam jabatan, " Tegasnya. Oleh karena itu, ia meminta Polres Kebumen melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif terhadap laporan yang diajukannya. Kesempatan yang sama juga disampaikan Pengacara pelapor, HARMONO, SH, MM, CLA menegaskan bahwa "Klien kami berharap proses hukum ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak karena akibat tersebut merugikan pihak kami, " ujar penasehat hukumpihak pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Achmad Basuki maupun KUD Sinar Harapan Jatimulyo belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ingin memberikan klarifikasi.

Kasus ini kini berada dalam penanganan Polres Kebumen. Proses penyelidikan akan menentukan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Dr Suratno. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Tags