Aksi Damai Ke 2 Di Purwokerto, Korban Kredit Bermasalah Mandiri Taspen Tuntut Pembatalan Kredit Dan
Purwokerto, Kamis 9 Juli 2026 — Puluhan korban kredit bermasalah Mandiri Taspen KC Purwokerto menggelar aksi damai ke-2 pada Kamis (9/7) sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan tuntutan atas persoalan kredit yang dinilai merugikan para pensiunan. Aksi ini dilakukan dengan didampingi kuasa hukum dari PERADI Pusat Bantuan Hukum Suara Advokat Indonesia DPC Purwokerto.

Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan tuntutan utama agar seluruh kredit bermasalah dibatalkan serta operasional Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto ditutup. Mereka menilai kebijakan kredit yang diterapkan telah menimbulkan beban berat, tidak transparan, dan berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi para pensiunan.

Massa aksi berkumpul dengan tertib sambil membawa spanduk dan poster berisi seruan keadilan serta penolakan terhadap praktik kredit yang dianggap merugikan. Kehadiran kuasa hukum turut memperkuat dasar penyampaian aspirasi agar persoalan ini dapat ditangani secara hukum, terbuka, dan berpihak pada para korban.

Perwakilan peserta aksi menyampaikan bahwa banyak pensiunan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup akibat potongan kredit yang berlangsung dalam jangka waktu panjang. Kondisi tersebut dinilai telah menurunkan kesejahteraan mereka di masa pensiun dan menimbulkan keresahan di kalangan korban.

“Aksi damai ini adalah bentuk perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan. Kami menuntut pembatalan kredit bermasalah dan penutupan operasional Mandiri Taspen KC Purwokerto agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar salah satu peserta aksi.

Aksi damai berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan setempat dan berjalan dalam suasana tertib serta kondusif tanpa adanya tindakan anarkis. Para peserta berharap pihak terkait segera membuka ruang dialog dan memberikan solusi nyata atas tuntutan yang telah disampaikan.
Hingga saat ini, para korban masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur damai, hukum, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.