King Badak, 10 Bulan Bolos Kerja, Sekdes Gunung Anten Terancam Dipecat. Terjerat Dugaan Kdrt,
KING BADAK, 10 Bulan Bolos Kerja, Sekdes Gunung Anten Terancam Dipecat. Terjerat Dugaan KDRT, Perzinahan, dan Pelanggaran UU Perkawinan Hotel Prodeo Menantinya
Kasus yang melilit oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak berinisial DW kian meruncing.
DW bukan hanya tersandung kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dugaan Perzinahan / kumpul kebo, dan pelanggaran UU No.1 Tahun 1974 Jo UU No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, tetapi juga pelanggaran etik berat sebagai perangkat desa.
Berdasarkan data administrasi Desa Gunung Anten, DW tercatat bolos kerja selama 10 bulan terhitung sejak 15 Januari 2026 hingga 14 Oktober 2026 tanpa keterangan sah.
Kepala Desa Gunung Anten telah menyelesaikan 7 berkas syarat pemberhentian sesuai amanat Permendagri No.83/2015 jo No.67/2017 Pasal 5 ayat (3) huruf d tentang perangkat desa yang meninggalkan tugas 60 hari kerja berturut-turut.
Ketujuh berkas tersebut adalah:
1. Surat Teguran Akhir No. /SP-III/14/X/2026
2. Berita Acara Penolakan Penerimaan Surat oleh Keluarga (Istri)
3. Berita Acara Penempelan / Aanplakking di rumah yang bersangkutan dan Kantor Desa
4. Surat Permohonan Rekomendasi Pemberhentian kepada Camat Cimarga
5. Rekapitulasi Daftar Hadir NIHIL selama 10 Bulan
6. Dokumentasi Foto dan Video Penempelan Surat
7. Surat Keterangan Ketua RT setempat
Dokumen tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan secara resmi kepada Camat Cimarga untuk mendapatkan rekomendasi tertulis pemberhentian.
Kuasa pendampingan pelapor, Eli Sahroni, yang merupakan paman dari Pungki Sumiyati, menegaskan tidak akan ada ruang mediasi.
"Kami tidak akan memberikan ruang mediasi atau musyawarah. Silahkan dua lembaga berwenang berjalan secara profesional dan adil. Proses pemberhentian sebagai Prades Sekdes sedang berjalan, dan Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Lebak juga sedang berproses," tegas Eli Sahroni.
"Dalam perkara DW, bukan hanya KDRT, tapi ada pelanggaran hukum pidana lain seperti dugaan perzinahan alias kumpul kebo dan pelanggaran UU Perkawinan. Semua bukti administrasi pemberhentian sudah lengkap dan dibuat dengan tanggal hari ini, bukan dimundurkan, jadi kebal hukum," tambahnya.
Eli Sahroni yang biasa di panggil King Badak menambahkan, terhitung sejak tanggal 12 Oktober DW di non aktifkan dari jabatannya sebagai sekertaris Desa Gunung Anten.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa mengangkat Sunarya sebagai pelaksana tugas (Plt) sekertaris Desa Gunung Anten
" Karena sedang berproses hukum dan Etik, maka DW di non aktifkan, untuk mengisi kekosongan jabatan maka kades mengangkat Sunarya sebagai Plt sekertaris Desa Gunung Anten ", imbuhnya
Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah diberikan kesempatan 3x24 jam melalui mekanisme penempelan surat sesuai asas kepatutan administrasi.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai hak jawab. Klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait akan dimuat sesuai ketentuan dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Red)