Pembangunan Kios Pasar Kutabawa Terindikasi Kolusi Dari Kadesnya

Pembangunan Kios Pasar Kutabawa yang tidak melalui prosedur menjadi penyebab utama mangkraknya bangunan sehingga kios tersebut tak difungsikan. Kios pasar yang berlokasi di dekat pertigaan kutabawa ini menuai pro kontra baik dari proses pembangunan, pihak pengelola hingga ketidakjelasan sumber anggaran sejak tahun 2022. Hal tersebut diketahui dari kejanggalan prosedur dan ketidaksinkronan antara Pemerintah Desa dan BPD.
Menurut penuturan Budiono selaku Kepala Desa Kutabawa, kios tersebut dibangun menggunakan anggaran swadaya dari uang penyewa yang sebelumnya telah dimusdeskan. Beliau juga menjelaskan pengelola adalah perorangan. "Ya awalnya membangun, habisnya berapa nanti dihitung sewa, itu sudah disewa, memang orangnya belum memakai dan itu sudah dimusdeskan, dan pengelolanya ada." ujarnya saat dimintai keterangan pada 30 April 2024.
Pernyataan Kades berlawanan dengan penjelasan Ketua BPD, Suroso, yang mengungkapkan bahwa kios tersebut tidak dimusdeskan sebelumnya. "Setahu saya dan sepengetahuan saya belum ada musdes, kan sebelum ada musdes harus ada pra musdes disitu nyusun RKPDes, setahu saya itu belum ada." Jelasnya
Bahkan BPD sempat melayangkan surat sebagai bentuk pengawasan yang berisi saran untuk mengadakan tindak lanjut koordinasi yang membahas beberapa poin diantaranya: sumber dana, berita acara musyawarah, RAB, denah gambar, tujuan pembangunan serta anggota TPK pembangunan kios. Namun permohonan klarifikasi tersebut tak diindahkan oleh pemerintah desa. "Kami dari BPD sudah melakukan pendekatan secara personal dengan Kades meminta konfirmasi kejelasan pembangunan kios tersebut, tapi dari perangkat dan kades kurang respon. Kami sebagai BPD khawatir dituntut masyarakat maka selanjutnya BPD mengadakan rapat internal lalu melayangkan semacam surat teguran atau permohonan klarifikasi dengan diadakannya rapat koordinasi" tambahnya.
Berikutnya, saat dimintai berita acara musdes di Kantor Balai Desa Kutabawa tepatnya tanggal 2 Mei 2024, Kades menutupi keterbukaan informasi publik dengan tidak mau memberikan bukti dokumen tersebut, malah menyuruh awak media meminta izin kepada Bupati terlebih dahulu. "Saya tidak akan mengizinkan, sebelum njenengan izin ke Bupati." Jawabnya.
Menjadi tanda tanya besar ketika dokumen berupa berita acara musdes tidak diberikan, karena dokumen itu adalah informasi publik. Wartawan telah diberikan hak kebebasan pers untuk mengakses informasi tersebut.
Sementara itu, pendamping desa Kutabawa, Diah mengatakan tidak mengetahui perihal pembangunan kios tersebut. "Maaf kalau untuk kios pasar itu dana swadaya dari masyarakat jadi itu diluar tanggung jawab saya. Itu saya tidak paham, bukan wewenang saya utk menjawab." Katanya.
Disisi lain, Camat Karangreja, Yanti juga tidak mengetahui bagaimana proses pembangunan kios pasar Kutabawa. Hal ini karena camat Karangreja saat ini dalam masa jabatan baru, sehingga harus membuka arsip dari camat sebelumnya. "Saya belum tahu, sebab saya disini masih baru, dan terimakasih ini menjadi masukan untuk saya." Tuturnya.
Setiap penggunaan aset desa harus melalui prosedur dengan dimusyawarahkan bersama BPD lalu dikoordinasikan kepada Camat. Berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga No 38 tahun 2020 tentang pengelolaan aset desa, pihak kerjasama yang terlibat harus Badan Usaha milik Negara/Daerah, Badan Hukum swasta, kecuali perorangan atau badan hukum lainnya (pasal 22 ayat 2) sebagaimana pasar desa atau tanah desa termasuk aset desa (pasal 3 ayat 2).
Tidak diberikannya berita acara musdes serta RAB pembangunan kios mengindikasikan ketiadaan dokumen tersebut. Hal ini menjadi bukti kuat penyelewengan wewenang Kades Kutabawa atas pengelolaan aset desa. Kades Kutabawa teridentifikasi telah melakukan Kolusi dari Pembangunan Kios Pasar. Menurut KBBI, Kolusi adalah kerjasama rahasia yang ilegal dengan maksud tidak terpuji.