Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Usia 14 Tahun Di Desa Sirandu Di Laporkan Ke Ppa Polres Purbalingg

Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Usia 14 Tahun Di Desa Sirandu Di Lap
25-May-2024 | sorotnuswantoro Purbalingga

Seorang pelajar RJ (14), mengalami luka lebam hampir seluruh muka akibat dianiaya oleh temannya, AN (17). Penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku sedang terpengaruh minuman keras hingga melakukan penganiayaan habis habisan terhadap RJ.

Peristiwa itu terjadi di salah satu bengkel di sebelah rumah pelaku pada senin (20/5/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban dengan resmi melaporkan pelaku berinisial AN ke Polsek karangreja pada rabu (22/5/2024).

Di Polsek karangreja orang tua korban di arahkan ke PPA Polres Purbalingga karna korban meruoakan anak di bawah umur, dan siang tadi orang tua korban melakukan pelaporan ke PPA Polres Purbalingga untuk pelaporan. Jumat (24/05/2024)

Kuat orang tua korban mengungkapkan , "anak saya dua hari perawatan di RSUD Purbalingga, Namun setelah 2 hari pemukulan pelaku tidak ada etika baik menemui keluarga saya, maka saya segera melakukan pelaporan secara resmi ke PPA polres Purbalingga".ungkapnya

Sementara ini, awak media kami belum dapat melakukan konfirmasi terhadap pelaku. beberapa kali kami datangi rumah pelaku tidak ada penghuninya.

Melalui media grup Awak media kami juga melakukan konfirmasi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Menurutnya laporan telah di terima di unit lain yang piket dan akan di disposisikan hari senin.

Menurut keterangan ahli hukum Atas tindakannya Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Red

Tags