Dugaan Serobot Lahan, Pak Madamin Warga Desa Kp, Kadu Tukon Laporkan Ke Kantor Kepala Desa Sangiang.

kab, serang, SN -Warga bernama bpk madamin rencananya mau melaporkan sejumlah petinggi Pemerintah Kabupaten serang dugaan penyerobotan tanah warga seluas 3,M meter untuk pembangunan jalan mobil untuk pilanya Laporan itu dibuat pak matdamin bersama bersama anak," nya ke kantor kepala desa sangiang kab serang kecamatan mancak. RABU (18/8/2021).
Laporan ini melibatkan atas nama terkait Heri orang medan tinggal di daerah celgon KS, menurut impormasih warga setempat. saudara Heri ini membeli tanah dgn pak Dahlan di desa Sangiang kp, Kadu tukon. adapun permasalahan ini dia tetap bertahan/ ber,alibi dgn pak Dahlan yg punya tanah kata Heri yg membeli tanah tdk mau di salahkan katanya KPD sih korban yg merasa dirugikan.
Wawan dan Yudi, selaku anak bpk madamin angkat bicara korban mengatakan, pelaporan dilakukan lantaran adanya dugaan penyerobotan tanah seluas 3,M meter atas nama HERI warga Medan tinggal di celgon KS,
“Tanah itu terletak dekat jalan kp, Kadu tukon RT-RW) 01-02. desa sangiang kab, serang kecamatan mancak. Hasbi slaku stap desa sangiang membenarkan setelah terjun kelapangan langsung mengukur tanah pak madamin tersebut yg merasa di rugikan. ternyata bener ungkapnya.
"Tanah itu berisikan tanaman pohon tangkil dan pisang, seluas kurang lebih 5000,an meter, tetapi bila pembangunan cor jalan itu selesai, luas tanah yang terkena pembangunan diperkirakan mencapai 3,M meter, sama luas panjangnya 730,M wawan menambahkan.
lurah asep dan sekdes nya pak Ahmat jubaidi. mendampingi sih korban, memberikan masukkan sedikit agar permasalahan ini jgn sampai di besar,"kan. muda,"han ada jalan yg terbaik paparnya, pak lurah asep dan sekdesnya.
sebetulnya pak lurah pun sempat kesal dgn adanya kedatangan tamu tersebut di desa sangiang tdk ada kompermasih sama sekali atau melaporkan dirinya sebagai tamu.
“Kami sudah melakukan mediasi melalui Rembukan dan bertemu dengan pihak terkait, namun tidak pernah ada solusi atau itikad baik dari pihak terkait,” tegasnya, saat di wawancara. media -SN- com.
Atas tindak pidana menduduki lahan tanpa izin atau pemalsuan atau memasuki pekarangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan 263 dan Perpu Agraria./ayat,2 pasal 385. dgn hukuman maksimal dua tahun penjara, atau empat tahun penjara. sangsi,nya.
“Selain melaporkan kpd kepala desa sangiang, kita juga akan laporkan ke pihak yang berwajip, bila perlu ke Pengadilan sekalian untuk perdatanya ungkap Wawan slaku anak pak madamin tutupnya. (WELLY,S).