Pengerjaan Drainase Jalan Nasional Di Pandeglang Diduga Tidak Terbuka Dan Terkesan Asal
Pandeglang,- Pelaksana proyek drainase jalan nasional Pandeglang - Labuan di Kabupaten Pandeglang tidak terbuka dan terkesan asal, Selasa (06/06/2023). Hal tersebut dilihat di lapangan tidak ada papan informasi dan tidak adanya penggunaan alat keselamatan kerja.
Sesuai dengan pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif.
Ktivis Pandeglang Humaedi warga Pandeglang mengatakan, proyek nasional yang dikerjakannya terkesan asal pasalnya banyak kegiatan pelaksanaan dilapangan keluar dari aturan khususnya terkait keselamatan kerja serta tentang pengaturan lalulintas di sekitar proyek.
"Kalau hal - hal kecil saja sudah tidak sesuai dengan aturan apa lagi yang besar. Oleh karena itu kami mendesak pelaksana agar pelaksananya jangan asal dan harus mengedepankan keterbukaan informasi publik," paparnya saat ditanya wartawan.
Tidak hanya Humaedi, salah seorang warga Asep mengatakan pelaksanaan proyek dijalan nasional kadang banyak melanggar aturan, misalkan menyimpan material kadang terkesan asal sehingga menganggu aktivitas lalulintas.
"Kami harap sebagai masyarakat awam coba lah saat pelaksanaan harus sesuai dengan aturan, jangan sampai material asal nyimpan karena ini di jalur lalulintas. Yang pasti pelaksana tahu harus seperti apa pengerjaannya," tegasnya. (Raeynold)