Sebanyak 91 Koperasi Merah Putih Di Kabupaten Lebak Kantongi Sk Kemenkumham

Sebanyak 91 Koperasi Merah Putih Di Kabupaten Lebak Kantongi Sk Kemenk
10-Jun-2025 | sorotnuswantoro LEBAK,Banten

LEBAK ,– Progres pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Lebak terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga awal Juni 2025, sebanyak 91 Kopdes atau 26,5% telah resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Dinkop dan UKM) Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, S.IP, M.Si menyampaikan bahwa proses legalisasi melalui pembuatan akta notaris masih berjalan. Sebanyak 23 Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang ditunjuk oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) sedang bekerja untuk menyelesaikan pendirian seluruh Kopdes/Kelurahan Merah Putih. Selasa (10/06/2025).

“Proses penyusunan akta koperasi dimulai sejak 1 Juni dan saat ini tengah berjalan. Ditargetkan seluruhnya rampung sebelum 12 Juli 2025 karena akan dilaksanakan peluncuran Kopdes Merah Putih secara nasional,” jelas Imam saat ditemui diruang kerjanya.

Imam juga menjelaskan bahwa dari total 345 desa dan kelurahan yang tersebar di 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak, hampir seluruhnya telah membentuk Kopdes. Namun, masih ada dua desa yang belum bergabung dalam program nasional tersebut.

“Desa Kanekes di Kecamatan Leuwidamar belum membentuk Kopdes karena mempertimbangkan nilai-nilai adat setempat. Sementara Desa Kerta di Kecamatan Banjarsari masih dalam proses dan diharapkan dapat menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bulan ini sebagai langkah awal pembentukan koperasi,” terang Imam.

Program Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi desa melalui pemberdayaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berlandaskan asas gotong royong.

(Red)

Tags