Warga Ngaglik Geruduk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Wonosobo, Protes Pembongkaran Tps Tanpa Pemberitahuan

Ratusan warga Dusun Ngaglik, Desa Pancurwening, Kecamatan Wonosobo, mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo pada Senin (11/8/2025). Mereka menuntut penjelasan dan kejelasan solusi atas pembongkaran Tempat Pembuangan Sampah(TPS) di wilayah mereka yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau koordinasi terlebih dahulu. Aksi ini dipicu oleh kesulitan warga dalam membuang sampah sejak TPS tersebut dibongkar.
Koordinator Aksi: Dinas Lingkungan Hidup Bersikap Arogan
Koordinator aksi, Agus, menyampaikan bahwa pembongkaran TPS secara sepihak tersebut telah merugikan masyarakat.
“Dinas Lingkungan Hidup arogan. Tempat penampungan sampah dibongkar tanpa memberi tahu warga. Akibatnya kami kesulitan membuang sampah. Ada yang akhirnya buang ke sungai, ada yang ke tepi jalan, jelas ini tidak baik. Kami menuntut supaya TPS diadakan kembali,” ujarnya di sela aksi.
Agus menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan pada hari Kamis lalu. Sejak itu, warga tidak memiliki lokasi pembuangan yang memadai. Menurutnya, warga hanya menginginkan adanya tempat penampungan yang kembali difungsikan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
Kepala Desa: Tidak Ada Surat Pemberitahuan Resmi
Kepala Desa Pancurwening, Sabarun, mengaku kaget dan tidak mengetahui rencana pembongkaran TPS tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo.
“Walaupun itu kewenangan mereka, tapi setidaknya ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu. Kalau ada koordinasi, kita bisa carikan solusi bersama. Ini tahu-tahu dibongkar, warga jelas kaget,” ungkap Sabarun.
Sabarun menambahkan, pihak desa sebenarnya berencana menarik pengelolaan sampah ke tingkat lebih besar untuk ditangani secara terpusat. Namun, rencana tersebut belum sempat direalisasikan sebelum TPS dibongkar. Ia juga menyayangkan bahwa pembongkaran dilakukan tanpa proses musyawarah dengan pemerintah desa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Penataan Ulang, Bukan Karena Laporan Warga
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo, Endang Lisdiyaningsih, S.Hut., MM., membantah anggapan bahwa pembongkaran TPS dilakukan karena adanya laporan warga. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari program penataan titik TPS yang berada di jalur utama dan berpotensi mengganggu lalu lintas.
“TPS Ngaglik berada di wilayah publik, tepat di jalur utama. Jumlah sampahnya melebihi kapasitas karena dimanfaatkan oleh pihak luar. Armada pengangkut menjadi kewalahan. Kami menata ulang titik pembuangan agar lebih efektif,” jelasnya.
Endang menegaskan bahwa pembongkaran ini bukan penghapusan layanan, melainkan relokasi. Untuk sementara, pihaknya akan menempatkan kontainer di lokasi yang disepakati sambil menyiapkan TPS baru dengan kapasitas sesuai dan lokasi yang tidak menjorok ke jalan. Pemerintah desa diminta untuk memastikan bahwa TPS hanya digunakan oleh warga setempat.
Hasil Mediasi: TPS Akan Dibangun Kembali
Mediasi antara perwakilan warga, pemerintah desa, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo menghasilkan beberapa kesepakatan penting:
- Dinas Lingkungan Hidup akan menempatkan kontainer sementara untuk menampung sampah warga.
- TPS baru akan dibangun dengan desain dan lokasi yang tidak mengganggu arus lalu lintas.
- Pemerintah desa bertanggung jawab mengawasi penggunaan TPS agar tidak dimanfaatkan warga dari luar wilayah.
Dampak Pasca-Pembongkaran
Sebelum adanya kesepakatan, warga terpaksa membuang sampah ke sungai, lahan kosong, atau membakarnya sendiri. Hal ini menimbulkan risiko pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan. Dengan adanya kesepakatan baru, diharapkan permasalahan pengelolaan sampah di Dusun Ngaglik dapat segera teratasi.