Gasak Laptop Sekolah Lewat Atap, Dua Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara

Gasak Laptop Sekolah Lewat Atap, Dua Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara
15-Dec-2025 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

Dua pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan di SDN 2 Sukodono, Kecamatan Kendal, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Keduanya nekat membobol atap ruang guru dan menggondol tujuh unit laptop milik sekolah, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.

Kasus tersebut terungkap setelah tukang kebun sekolah, Hartomo, menemukan ruang guru dalam kondisi berantakan saat hendak membersihkan ruangan pada Sabtu pagi (29/11). Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah laptop yang tersimpan di dalam lemari diketahui telah hilang.

Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kendal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.

Gerak cepat aparat membuahkan hasil. Dua tersangka masing-masing berinisial B A S (19), warga Dukuh Terboyo Desa Tosari Kecamatan Brangsong, dan Y D P (19), warga Dukuh Tabak Wetas Desa Kertomulyo Kecamatan Brangsong, berhasil diamankan tidak lama setelah penyelidikan dilakukan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop hasil curian, senter, serta jumper hitam yang digunakan saat beraksi. Sementara di lokasi kejadian, petugas juga menemukan lima kardus laptop, satu tangga coklat, serta dua nota pembelian.

Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, para pelaku masuk ke dalam ruang guru dengan cara memanjat dan membobol atap bangunan sekolah.

“Pelaku mengambil tujuh laptop dari dalam lemari ruang guru. Akibat kejadian tersebut, sekolah mengalami kerugian sekitar tiga puluh juta rupiah. Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan,” ujar AKP Rasban.

Ia menambahkan, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Kendal juga mengimbau pihak sekolah dan pengelola fasilitas publik lainnya untuk meningkatkan sistem keamanan. “Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing agar tindak kriminal dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.(*)

Tags