Dd Tahap 2 Belum Cair, Aspal Sudah Dikerjakan: Kades Akui, Pendamping Desa Bantah Pelanggaran

Dd Tahap 2 Belum Cair, Aspal Sudah Dikerjakan: Kades Akui, Pendamping
20-Dec-2025 | sorotnuswantoro Purbalingga

Proyek pengaspalan jalan desa di Pemdes Karangreja Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga kian menuai sorotan tajam. Bukan hanya karena dugaan pelaksanaan pekerjaan sebelum Dana Desa (DD) Tahap II dicairkan, tetapi juga akibat perbedaan pernyataan yang sangat kontras antara Kepala Desa dan Pendamping Desa, yang menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang menyampaikan fakta sebenarnya?

Kepala Desa Karangreja secara terbuka mengakui bahwa pengaspalan tambahan sepanjang 100 meter yang direncanakan dari DD Tahap II dikerjakan bersamaan dengan proyek DD Tahap I, meskipun dana tahap II hingga kini belum cair.

"Pengaspalan 100 meter pertama dari DD Tahap I. Tambahan 100 meter yang rencananya dari DD Tahap II saya minta pemborong mengerjakannya dulu bersamaan, meskipun dananya belum cair," ujar Kepala Desa kepada awak media.

Pengakuan tersebut menegaskan bahwa pekerjaan fisik telah dilaksanakan tanpa ketersediaan anggaran yang sah, sebuah praktik yang secara terang bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan desa. Kepala Desa juga mengakui bahwa pembayaran kepada pemborong baru dilakukan sekitar 50 persen, sementara sisanya menunggu pencairan DD Tahap II.

"Baru dibayar sebagian, sisanya nanti setelah Dana Desa Tahap II cair," katanya.

Praktik "kerjakan dulu, bayar belakangan" ini jelas bertentangan dengan Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang secara tegas melarang pelaksanaan kegiatan sebelum anggaran tersedia dan ditetapkan dalam APBDes.

Saat ditanya soal dasar legitimasi, Kepala Desa berdalih bahwa BPD telah mengetahui pekerjaan tersebut.

"BPD mengetahui," ucapnya singkat.

Namun pengetahuan BPD tanpa dasar penganggaran yang sah tidak dapat dijadikan pembenaran hukum, bahkan justru memperkuat dugaan pembiaran terhadap pelaksanaan kegiatan di luar mekanisme APBDes.

Persoalan makin serius ketika Kepala Desa mengungkap adanya kesepakatan langsung dengan pemborong untuk mengerjakan proyek meski dana belum tersedia.

"Ada perjanjian dengan pemborong, dan pemborong menyetujui mengerjakan lebih dulu," ungkapnya.

Kesepakatan ini berpotensi melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait kepastian anggaran dan akuntabilitas.

Ironisnya, pada papan informasi proyek tidak ditemukan keterangan bahwa tambahan 100 meter tersebut bersumber dari DD Tahap II yang belum cair. Kepala Desa kembali berdalih:

"Karena sudah ada kesepakatan, tambahan informasi di papan saya anggap tidak perlu."

Pernyataan ini secara langsung bertentangan dengan asas transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Lebih mengkhawatirkan lagi, pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan disebut akan dilakukan belakangan.

"Nanti tinggal dibayar kalau dananya sudah cair," ujar Kepala Desa.

Pola ini membuka ruang manipulasi administrasi keuangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, yang dapat menjerat pihak terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Pendamping Desa Beri Pernyataan Berbeda: "Tidak Ada Pelanggaran"

Berbanding terbalik dengan pengakuan Kepala Desa, Pendamping Desa justru menyampaikan pernyataan yang cenderung menormalisasi pelaksanaan kegiatan meski dana belum tersedia.

"Kegiatan itu sudah masuk dalam RKPDes dan APBDes. Pelaksanaan tidak harus saklek. Yang penting realisasi kegiatan. Pemborong hanya penyedia jasa, pengerjaan tetap swakelola. Kecamatan dan inspektorat juga sudah mengawasi, jadi kami menilai tidak ada pelanggaran," ujarnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan polemik serius, sebab perencanaan tidak otomatis melegalkan pelaksanaan kegiatan tanpa ketersediaan anggaran, sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri 20/2018.

Terkait praktik "utang ke pemborong", Pendamping Desa kembali berpendapat:

"Ini bukan utang. Penyedia jasa bersedia mengerjakan lebih dulu. Selama tidak melebihi pagu anggaran, masih bisa disesuaikan."

Namun secara hukum keuangan negara, kesediaan pemborong tidak menghapus kewajiban pembayaran desa tanpa dasar anggaran yang tersedia, yang tetap berisiko menjadi pelanggaran.

Saat ditanya soal tanggung jawab jika terjadi kerugian negara, Pendamping Desa menegaskan:

"Pendamping desa hanya mendampingi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Jika terjadi kerugian negara, itu bukan ranah kami."

Pernyataan ini menuai kritik keras, karena fungsi pendamping desa justru mencakup pencegahan penyimpangan dan penguatan tata kelola keuangan desa, bukan sekadar hadir secara administratif.

Dengan adanya pernyataan yang saling bertolak belakang antara Kepala Desa dan Pendamping Desa, tim media menilai perlu adanya klarifikasi objektif dan independen dari lembaga berwenang.

Sebagai bentuk kontrol publik, tim media memastikan akan mengirimkan surat resmi ke Inspektorat (APIP) untuk meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Pemdes Karangreja, serta melakukan konfirmasi lanjutan kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum.

Langkah ini diambil untuk memastikan apakah praktik yang terjadi hanya pelanggaran administratif, atau telah masuk pada ranah pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tags