Terkesan Siluman Proyek Tanpa Papan Nama Dan Abaikan K3 Di Dukuh Sudagaran Desa Karangmlati Demak
Demak sorotnuswsntoro.com — Pelaksanaan proyek pembangunan di Dukuh Sudagaran RT 002 RW 001, Desa Karangmlati, Kabupaten Demak, menuai sorotan tajam dari warga.
Proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan nama kegiatan serta mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketiadaan papan informasi proyek menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas.
Padahal, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, setiap proyek yang bersumber dari anggaran negara—baik APBD maupun APBN—wajib mencantumkan identitas kegiatan, meliputi sumber anggaran, nilai kontrak, dan pelaksana pekerjaan.
Selain itu, dari pantauan di lokasi, pelaksanaan proyek disinyalir mengabaikan standar K3.
Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya.
Kondisi ini tidak hanya membahayakan keselamatan tenaga kerja, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Secara regulasi, kewajiban penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta diperkuat dengan peraturan turunan di sektor jasa konstruksi.
Pengabaian terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana, apabila terbukti terjadi kelalaian yang menimbulkan risiko kecelakaan.
Warga setempat menyayangkan proyek yang terkesan dikerjakan secara asal-asalan dan minim pengawasan.
Mereka khawatir kualitas hasil pekerjaan tidak akan bertahan lama dan justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat di kemudian hari.
Masyarakat mendesak pemerintah desa, dinas teknis terkait, serta aparat pengawas untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan memberikan klarifikasi terbuka.
Aparat penegak hukum juga diminta tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Pembangunan seharusnya dilaksanakan secara transparan, aman, dan sesuai aturan.
Mengabaikan keselamatan kerja dan keterbukaan informasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik.
( Windi )