Dprd Kabupaten Demak Teguhkan Agenda Legislasi Strategis
Paripurna Bahas Raperda Drainase Terpadu dan Pencegahan Perkawinan Anak sebagai Pilar Pembangunan Berkelanjutan
DEMAK , sorotnuswantoro.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Pemerintah Daerah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kabupaten Demak dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Rapat paripurna yang dihadiri unsur pimpinan DPRD, seluruh anggota DPRD, jajaran pimpinan daerah (Pimda), serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut menegaskan komitmen lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun kerangka kebijakan publik yang adaptif, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Demak dalam pengantarnya menekankan bahwa agenda legislasi daerah bukan semata proses formal penyusunan regulasi, melainkan instrumen strategis untuk menjawab tantangan struktural daerah, mulai dari persoalan tata kelola infrastruktur hingga isu sosial yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia.
Raperda Rencana Induk Sistem Drainase: Arsitektur Infrastruktur untuk Ketahanan Wilayah
Raperda Rencana Induk Sistem Drainase disusun sebagai blueprint pembangunan sistem pengelolaan air permukaan dalam jangka panjang, dengan horizon perencanaan sekitar 20 tahun. Regulasi ini dirancang untuk menjadi fondasi teknokratis dalam upaya mitigasi banjir dan genangan yang selama ini menjadi persoalan laten di sejumlah wilayah Kabupaten Demak.
Secara konseptual, Raperda ini menempatkan sistem drainase sebagai bagian integral dari perencanaan tata ruang dan pembangunan perkotaan. Fokus utama diarahkan pada pengaturan kebijakan pembangunan jaringan drainase yang efektif, efisien, dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan aspek teknis, lingkungan, sosial, serta ekonomi.
Komponen teknis yang diatur dalam Raperda mencakup penataan jaringan saluran primer, sekunder, dan tersier, pengembangan sistem pipa dan saluran pembuangan, penyediaan ruang inspeksi, hingga penerapan sistem polder pada kawasan-kawasan tertentu yang memiliki karakteristik hidrologis khusus.
Melalui regulasi ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak berupaya menghadirkan kerangka kerja yang terukur bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU) dalam merancang program investasi infrastruktur secara sistematis dan berkesinambungan.
Lebih jauh, Raperda ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara kebijakan daerah dan arah pembangunan nasional di sektor sumber daya air, sebagaimana digariskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Dengan demikian, pembangunan drainase tidak lagi bersifat sektoral dan reaktif, melainkan menjadi bagian dari strategi ketahanan wilayah yang terencana.
Raperda Pencegahan Perkawinan Anak: Intervensi Hukum untuk Perlindungan Generasi Muda
Sementara itu, Raperda Pencegahan Perkawinan Anak diposisikan sebagai instrumen hukum progresif untuk merespons fenomena pernikahan usia dini yang masih menjadi tantangan sosial di sejumlah wilayah. Raperda ini tidak hanya menekankan aspek penegakan hukum, tetapi juga pendekatan edukatif, partisipatif, dan preventif.
Dalam pembahasan paripurna, DPRD menegaskan bahwa perkawinan anak bukan sekadar persoalan privat, melainkan isu publik yang berdampak luas terhadap kualitas pendidikan, kesehatan, ekonomi keluarga, serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Raperda ini mengatur berbagai strategi pencegahan, antara lain melalui program edukasi dan sosialisasi yang terintegrasi, termasuk kampanye literasi digital dan internet sehat, penyadaran dampak psikologis dan kesehatan dari pernikahan dini, serta penguatan peran sekolah, keluarga, dan komunitas dalam membangun kesadaran kolektif.
Peran masyarakat juga diperkuat melalui mekanisme pengaduan yang memungkinkan publik melaporkan indikasi pemaksaan perkawinan anak kepada instansi terkait. Skema ini dirancang untuk memastikan negara hadir secara aktif dalam melindungi hak-hak anak.
Selain itu, Raperda ini mengatur mekanisme perlindungan bagi anak yang terlanjur menikah, agar tetap memperoleh akses pendidikan dan layanan kesehatan. Aspek sanksi bagi pelanggar juga dirumuskan sebagai bentuk deterrent effect, sekaligus menegaskan posisi hukum negara dalam melindungi kepentingan terbaik anak.
Kebijakan ini selaras dengan agenda reformasi birokrasi dan pembangunan sumber daya manusia yang didorong oleh pemerintah pusat, termasuk arah kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sinergi Legislatif–Eksekutif dan Partisipasi Publik
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak tersebut mencerminkan model tata kelola pemerintahan daerah yang kolaboratif, di mana legislatif dan eksekutif membangun dialog kebijakan secara substantif.
Seluruh anggota DPRD dari berbagai fraksi memberikan pandangan, catatan kritis, serta rekomendasi strategis guna memastikan bahwa kedua Raperda tidak hanya normatif, tetapi implementatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pimpinan daerah dalam sambutannya menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi daerah. Menurutnya, keberhasilan suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas rumusan hukum, tetapi juga oleh tingkat penerimaan sosial dan kapasitas institusional dalam implementasinya.
Menuju Pembangunan Demak yang Berketahanan dan Berkeadilan
Pembahasan dua Raperda strategis ini menandai langkah penting DPRD Kabupaten Demak dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah. Raperda Drainase diarahkan untuk membangun ketahanan infrastruktur dan lingkungan, sementara Raperda Pencegahan Perkawinan Anak menjadi pijakan moral dan hukum dalam melindungi generasi masa depan.
Dengan kerangka regulasi yang komprehensif, DPRD Kabupaten Demak menegaskan peran konstitusionalnya sebagai lembaga representasi rakyat sekaligus arsitek kebijakan publik daerah.
Diharapkan, kedua Raperda tersebut tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi juga menjadi instrumen transformasi sosial yang mampu mendorong terwujudnya Kabupaten Demak yang tangguh secara infrastruktur, maju secara sosial, dan berkeadilan secara hukum.
( Windi )