Diduga Tarik Paksa Motor Di Jalan Raya, Oknum Kolektor Baf Dipersoalkan Nasabah
Dugaan penarikan paksa sepeda motor oleh oknum kolektor perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan. Seorang nasabah pembiayaan kendaraan bermotor mengaku motornya dihentikan dan diambil di tengah jalan oleh pihak yang mengaku sebagai kolektor saat kendaraan tersebut digunakan oleh istrinya di wilayah Pekalongan, Selasa (10/3/2026). Peristiwa ini dipersoalkan karena penarikan terjadi saat pihak nasabah mengaku masih dalam proses negosiasi pelunasan dengan perusahaan pembiayaan.
Motor tersebut diketahui masih dalam pembiayaan melalui PT Bussan Auto Finance (BAF) atas nama Sudibyo. Pihak keluarga menjelaskan bahwa memang terdapat keterlambatan pembayaran pada beberapa bulan terakhir, namun nasabah disebut sedang berupaya menyelesaikan kewajiban dengan mengajukan pelunasan sekaligus negosiasi pengurangan denda di kantor BAF Purwokerto. Proses tersebut bahkan disebut masih berjalan dan belum ada keputusan final terkait pelunasan.
Di tengah proses tersebut, pada Selasa siang istri dari Sudibyo yang sedang melintas menggunakan sepeda motor tersebut dikabarkan dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai kolektor di wilayah Pekalongan. Menurut keterangan keluarga, pengendara kemudian diminta menandatangani surat penarikan kendaraan yang harusnya bukan wewenang istri dari sudibyo. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pihak yang diminta menandatangani dokumen bukanlah pihak yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan.
Berdasarkan dokumen kendaraan yang diperlihatkan kepada media, identitas pemilik atau pihak yang terikat dalam kontrak pembiayaan tercatat atas nama Sudibyo. Namun dalam kejadian di lapangan, yang diminta menandatangani dokumen serah terima kendaraan justru istrinya yang hanya sedang menggunakan motor tersebut untuk aktivitas sehari-hari.
Keluarga nasabah menilai tindakan tersebut janggal karena proses penarikan dilakukan di jalan raya dan disertai permintaan penandatanganan dokumen oleh pihak yang tidak tercantum dalam kontrak pembiayaan. Mereka juga menyatakan bahwa sebelumnya sedang ada komunikasi dengan pihak internal BAF terkait pengajuan pelunasan serta permohonan keringanan denda.
Dalam percakapan melalui pesan singkat yang diperlihatkan kepada media, salah satu pihak yang dihubungi dari internal perusahaan pembiayaan menyebut bahwa pengajuan potongan denda masih dalam proses. Bahkan ketika ditanyakan mengenai dugaan penarikan kendaraan tersebut, pihak yang dihubungi menyatakan tidak mengetahui adanya instruksi penarikan kendaraan.
Selain itu, keluarga nasabah juga menunjukkan sebuah dokumen yang disebut diberikan setelah kendaraan diambil. Dokumen tersebut berupa "Berita Acara Serah Terima Kendaraan" yang diterbitkan oleh perusahaan jasa penagihan PT Jaya Maju Utama. Dalam dokumen tersebut tercantum daftar kondisi kendaraan serta kolom tanda tangan pihak yang menyerahkan kendaraan.

Namun menurut keterangan keluarga nasabah, dokumen tersebut ditandatangani dalam kondisi tertekan di jalan dan tanpa penjelasan yang memadai. Pihak keluarga juga menilai penandatanganan oleh istri nasabah dapat dipersoalkan secara hukum karena yang bersangkutan bukan pihak yang tercantum dalam kontrak pembiayaan kendaraan.
Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu rujukan penting adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Jika terdapat keberatan atau sengketa, maka penyelesaian seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum, termasuk melalui pengadilan.
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan penghadangan kendaraan di jalan serta pemaksaan penyerahan barang juga dapat berpotensi dipersoalkan apabila terdapat unsur paksaan, intimidasi, atau tekanan. Beberapa ketentuan yang sering menjadi rujukan antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perampasan apabila terbukti terdapat unsur kekerasan atau ancaman.
Selain itu, aspek keabsahan dokumen juga dapat dipersoalkan karena menurut prinsip hukum perdata, suatu perjanjian atau tindakan hukum harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau hubungan hukum langsung dalam kontrak. Apabila dokumen penyerahan kendaraan ditandatangani oleh pihak yang bukan pemegang kontrak pembiayaan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kekuatan hukumnya.
Di sisi lain, praktik penagihan oleh perusahaan pembiayaan juga diatur dalam ketentuan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam praktiknya, petugas penagihan diwajibkan memiliki identitas resmi, membawa surat tugas, serta tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan, ancaman, ataupun tindakan yang dapat menimbulkan tekanan terhadap konsumen.

Merasa dirugikan, pihak nasabah menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekalongan. Laporan tersebut rencananya diajukan untuk meminta kepastian hukum atas dugaan penarikan kendaraan di jalan serta pemaksaan penandatanganan dokumen oleh pihak yang bukan pemegang kontrak pembiayaan.
Keluarga nasabah menyatakan bahwa mereka tidak berniat menghindari kewajiban pembayaran dan tetap berupaya menyelesaikan kewajiban kepada perusahaan pembiayaan. Namun mereka berharap proses penyelesaian dilakukan secara prosedural dan tidak melalui tindakan yang dianggap merugikan atau menimbulkan tekanan di lapangan.
Hingga berita ini disusun, pihak redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT Bussan Auto Finance (BAF) untuk memperoleh klarifikasi terkait dugaan penarikan kendaraan oleh oknum kolektor tersebut. Klarifikasi dari pihak perusahaan diperlukan agar peristiwa ini dapat dilihat secara utuh dari kedua belah pihak.