Proyek Wisata Nandanavana Getasan Disorot: Diduga Belum Izin, Muncul Tekanan Ke Media
sorotnuswantoro.com - Pembangunan wisata "Nandanavana" di Selo Duwur, Desa Batur, Getasan, Semarang jadi sorotan karena dugaan belum lengkap izin. Setelah ramai pemberitaan, perwakilan pengelola bernama Joss temui wartawan JK TV dkk pada Jumat 29/5/2026.
Tapi alih-alih jelaskan legalitas, pertemuan justru diwarnai pernyataan bernada tekanan:
Minta stop pemberitaan* dan hapus berita yang sudah tayang
Tawarkan "kerja sama"* ke wartawan
Ngaku izin masih proses* - "Proses izin lama, bisa 3 tahun, jadi dikerjakan dulu sambil nunggu"
Joss juga menyebut dirinya Babinsa Batur Koramil Getasan. Kades Batur belum beri tanggapan. DPMPTSP Kab. Semarang Hetty Setyorini bilang akan cek legalitas lewat sistem OSS.
Masalah hukum yang muncul
Bangun dulu, izin belakangan = melanggar UU Cipta Kerja + PP 5/2021*. Risiko izin usaha pariwisata, PBG, dan KKPR bisa dicabut. Pemkab bisa kasih sanksi administratif sampai segel/pembongkaran.
Tekanan ke wartawan* bertentangan dengan UU No. 40/1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 2: pers bebas dari sensor/pelarang. Kalau merasa dirugikan, jalurnya Hak Jawab + Hak Koreksi, bukan intimidasi.
Menghalangi kerja jurnalistik* bisa kena Pasal 18 ayat 1 UU Pers: pidana 2 tahun atau denda 500 juta. Ancaman fisik lewat WA masuk ranah UU ITE juga.
Cek legalitas yang seharusnya.
Untuk wisata di Getasan, izin wajibnya:
KKPR* Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang - cek tata ruang
PBG* Persetujuan Bangunan Gedung
NIB + Izin Usaha Pariwisata* lewat OSS
AMDAL/UKL-UPL* kalau dampak lingkungan besar
Izin lokasi di lahan hutan/lereng* kalau masuk kawasan rawan bencana
Kalau DPMPTSP cek OSS dan data belum ada, Pemkab Semarang via Satpol PP bisa hentikan sementara kegiatan.
Wartawan : Simpan bukti tekanan/ancaman WA. Laporkan ke Dewan Pers + Kepolisian. Itu bentuk perlindungan hukum.
Warga : Bisa ajukan pengaduan ke DPMPTSP, DLH, dan Satpol PP Kab. Semarang. Proyek tanpa izin rawan longsor/kerusakan lingkungan karena Getasan area pegunungan.
Klaim "kaitkan dengan oknum petinggi aparat" belum bisa diverifikasi. Yang pasti, status Babinsa tidak memberi kewenangan membenarkan pembangunan tanpa izin.
( Red )